Sejumlah Isu dalam Revisi UU Paten dan UU Desain Industri
Terbaru

Sejumlah Isu dalam Revisi UU Paten dan UU Desain Industri

Penyesuaian revisi UU ini bertujuan untuk meningkatkan pelindungan atas hak kekayaan intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Sementara itu sebelumnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan pihaknya tengah mematangkan penyusunan draf Perubahan atas UU 13/2016. DJKI menjadi leading sector dalam penyusunan draf perubahan UU 13/2016.

“Maka sedari awal kita harus mempersiapkan perencanaan yang matang dan menguatkan pemahaman bersama tentang substansi dari RUU ini,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu beberapa  waktu lalu.

Razilu mengatakan, RUU Paten merupakan salah satu dari 38 RUU yang telah disepakati DPR dan pemerintah dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Berdasarkan catatan, RUU Desain Industri menempati nomor urut 30. Sedangkan RUU Paten menempati nomor urut 34. Keduanya RUU itu menjadi usul insiatif pemerintah.

“Menurut apa yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, terdapat 2 hal yang menjadikan UU ini masuk dalam prioritas 2023, yaitu aspek kebutuhan dan kesiapan teknis yang saat ini telah diselesaikan semua,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait