Sejumlah Isu dalam Revisi UU Paten dan UU Desain Industri
Terbaru

Sejumlah Isu dalam Revisi UU Paten dan UU Desain Industri

Penyesuaian revisi UU ini bertujuan untuk meningkatkan pelindungan atas hak kekayaan intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aset tak berwujud (intangible asset) yang perkembangannya semakin pesat. Apalagi kian banyak masyarakat yang paham dan sadar akan pemanfaatan KI. Apalagi saat ini, perkembangan zaman menuntut banyak perubahan dan penyesuaian dalam berbagai bidang, salah satunya yang berkaitan dengan produk hukum KI yang sudah kurang relevan dengan keadaan masa kini. Pemerintah pun berencana bakal  merevisi UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten  dan UU No.31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

Analis Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Andi Kurniawan  mengatakan, penyesuaian dengan melakukan perubahan terhadap kedua UU tersebut  bertujuan untuk meningkatkan pelindungan atas hak kekayaan intelektual dari produk-produk yang diperdagangkan. Penyesuaian dilakukan untuk menjamin prosedur pelaksanaan hak atas kekayaan intelektual yang tidak menghambat kegiatan perdagangan.

“Sehingga dapat mendorong inovasi nasional dengan peningkatan pendaftaran KI,” kata Andi sebagaimana dilansir dari laman resmi DJKI, Rabu (15/3) kemarin.

Baca juga:

Andi menyampaikan, dalam bidang paten terdapat beberapa isu yang menjadi poin-poin penyesuaian. Seperti isu inovasi nasional, antara lain paten sederhana, program komputer, dan masa tenggang. Selain itu, juga ada isu harmonisasi ketentuan internasional terkait penggunaan produk atau proses di Indonesia.

Analis Hukum DJKI Yully Intan Sari menambahkan, dalam bidang desain industri terdapat pokok-pokok utama perubahan. Seperti definisi desain industri, ruang lingkup, larangan penjualan produk hasil pelanggaran desain industri, dan penanganan pelanggarannya dalam sistem elektronik.

Dia berharap melalui sosialisasi secara optimal nantinya dapat menghasilkan dukungan dari segenap  komponen masyarakat untuk dapat melakukan  pembahasan dengan DPR di tahun 2023. Dengan begitu, dalam proses pembentukan revisi kedua UU tersebut memperoleh  masukan dari berbagai pihak.

“Untuk memperbaiki substansi RUU agar dapat diimplementasikan,” tandasnya.

Keberadaan UU 31/2000 memang sudah berusia lebih dari dua dasawarsa. Sementara perkembangan zaman dan teknologi sudah melesat cepat. Karenanya, UU 31/2000  sudah amat layak dilakukan perubahan dalam rangka mengikuti kebutuhan masyarakat di bidang aturan desain industri. Berbeda dengan UU 31/2000,  UU 13/2016 baru menginjak usia 7 tahun. Terlepas keinginan merevisi, pemerintah memiliki pertimbangan tersendiri hingga memutuskan menyusun draf rancangan perubahan UU 13/2016.

Sementara itu sebelumnya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan pihaknya tengah mematangkan penyusunan draf Perubahan atas UU 13/2016. DJKI menjadi leading sector dalam penyusunan draf perubahan UU 13/2016.

“Maka sedari awal kita harus mempersiapkan perencanaan yang matang dan menguatkan pemahaman bersama tentang substansi dari RUU ini,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu beberapa  waktu lalu.

Razilu mengatakan, RUU Paten merupakan salah satu dari 38 RUU yang telah disepakati DPR dan pemerintah dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023. Berdasarkan catatan, RUU Desain Industri menempati nomor urut 30. Sedangkan RUU Paten menempati nomor urut 34. Keduanya RUU itu menjadi usul insiatif pemerintah.

“Menurut apa yang disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM, terdapat 2 hal yang menjadikan UU ini masuk dalam prioritas 2023, yaitu aspek kebutuhan dan kesiapan teknis yang saat ini telah diselesaikan semua,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait