Soal penempatan prajurit TNI aktif di kementerian dan lembaga negara, hanya untuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. Kementerian Pertahanan termasuk Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, Pengelolaan Perbatasan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan dan Mahkamah Agung.
“Selain jabatan sipil pada berbagai kementerian itu prajurit TNI harus mundur atau pensiun dini dari dinas keprajuritan,” ujarnya.
Mengenai penambahan usia pensiun, Gavriel yang notabene putra mantan Ketua DPR, Setya Novanto itu mengatakan tujuannya untuk optimalisasi SDM dalam institusi TNI. Memberi jaminan kesejahteraan bagi prajurit TNI dan memberikan keadilan serta perlakuan yang sama bagi prajurit dan regenerasi TNI.
“Berdasarkan poin di atas fraksi partai Golkar menyatakan menyetujui RUU TNI untuk selanjutnya disahkan menjadi UU dalam rapat paripurna,” usulnya.
Perwakilan dari Fraksi Partai Gerindra, Sabam Rajagukguk, mengatakan UU TNI sebagai landasan hukum utama pengelolaan pertahanan negara serta peran dan fungsi TNI dalam sistem pertahanan nasional. TNI dibangun berlandaskan prinsip profesional, mengacu nilai dan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan HAM dengan pengawasan DPR.
Sabam menyebut RUU TNI menegaskan kedudukan TNI dalam menjalankan tugas sebagai alat pertahanan negara. Diharapkan peran dan fungsi TNI berjalan efektif berlandaskan profesionalisme, demokrasi dan supremasi sipil. Perlu penyesuaian tugas dan peran TNI sehingga TNI tak hanya berperan di bidang pertahanan fisik tapi menyesuaikan dinamika zaman dan kebutuhan negara.
Penempatan prajurit TNI pada kementerian dan lembaga, diakomodasi sejak UU TNI terbit 2004. Revisi UU TNI ini sebagai carry over menjamin keberlanjutan pembahasan RUU demi kepastian hukum. Kemudian penyesuaian usia pensiun dalam konteks modernisasi. Revisi ini mempertimbangkan aspek usia prajurit dengan keseimbagnan organisasi dan kepentingan individu prajruit.
Revisi dilakukan dengan kajian mendalam dan komprehensif agar batas usia pensiun berkeadilan, tepat dan sesuai dengan kebutuhan. Sabam menjelaskan yurisprudensi hukum terkait usia pensiun ini yakni putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.62/PUU-XIX/2021 dan No.6/PUU-XVI/2016 yang intinya batas usia jabatan merupakan open legal policy. Fraksi partai Gerindra mendukung revisi UU TNI karena ada kebutuhan hukum yang nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Kami fraksi partai Gerindra menyetujui pengesahan persetujuan penyusunan RUU tentang perubahan atas UU 34/2004 tentang TNI untuk dapat dibicarakan di tingkat selanjutnya sebagai RUU usul inisiatif DPR,” tutupnya.
















