Seluk-beluk Refund dalam Aspek Hukum Jual-Beli
Berita

Seluk-beluk Refund dalam Aspek Hukum Jual-Beli

Penerapan refund dalam transaksi jual-beli masih belum berpihak pada konsumen. Bahkan ada refund yang dikompensasikan berbentuk kupon atau voucher.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Di bagian lain yaitu pasal 19 ayat 2 sangat jelas diatur tentang tanggung jawab pelaku usaha apabila akibat mengkonsumsi barang dan jasa menimbulkan kerusakan, pencemaran dan atau kerugian konsumen. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari sisi mekanismenya, terdapat dalam peraturan perundangan tentang penerbangan yaitu pengembalian dana (refund) akibat pembatalan penerbangan. Dalam pasal 146 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menyebutkan Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional.

Kategori keterlambatan sendiri selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan Penerbangan (Delay Management) Pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal Di Indonesia. Dalam Pasal 2 disebutkan keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari keterlambatan penerbangan (flight delayed), tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger) dan pembatalan penerbangan (cancelation off light).

Ganti rugi akibat pembatalan penerbangan itu selanjutnya diatur dalam pasal 9 ayat (1) butir f yang menyebutkan keterlambatan kategori pembatalan penerbangan) badan usaha angkutan udara wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket).

Legalitas Refund Voucher Dipertanyakan

Semakin beragamnya kegiatan jual-beli barang dan jasa semakin beragam pula prosedur refund yang ditetapkan penjual. Praktinya, penerapan refund tidak hanya berbentuk uang. Bahkan, ada pengembalian biaya yang berubah bentuk menjadi kupon atau voucher seperti yang terjadi dalam tiket pesawat.

Dalam Permenhub No.185 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri menjelaskan standar pelayanan pemesanan tiket (reservation) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, antara lain media reservasi, contact person calon penumpang, prosedur perubahan tiket, pembatalan tiket dan jangka waktu pengembalian uang tiket (refund ticket).

“Dari sini sangat jelas pembatalan penerbangan dikompensasikan dengan pengembalian uang,” jelas David.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait