Seluk-beluk Refund dalam Aspek Hukum Jual-Beli
Berita

Seluk-beluk Refund dalam Aspek Hukum Jual-Beli

Penerapan refund dalam transaksi jual-beli masih belum berpihak pada konsumen. Bahkan ada refund yang dikompensasikan berbentuk kupon atau voucher.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Ketentuan itu (Permenhub 25/2020) jelas-jelas bertentangan dengan Undang Undang Penerbangan dan beberapa Peraturan Menteri Perhubungan sebelumnya,” jelas David.

Mengenai besarnya nilai refund, David merangkan tergantung dari pihak yang membatalkan. Biasanya penjual yang membatalkan transaksi karena berbagai alasan misalnya dalam transaksi online barang yang dipesan atau dibeli sudah habis atau ternyata barang palsu atau bekas sehingga dibatalkan oleh pemilik platform maka penjual atau pemilik platform harus mengembalikan uang 100 persen.

Dalam dunia penerbangan pengaturan tentang jumlah refund sudah sangat jelas diatur baik karena pembatalan oleh maskapai maupun pembatalan oleh penumpang. Jadi misalnya ada penumpang membatalkan penerbangan 72 jam sebelum penerbangan maka akan memperoleh paling sedikit 75 persen pengembalian uang sebaliknya apabila maskapai yang membatalkan penerbangan maka maskapai harus mengembalikan uang 100 persen kepada penumpang.

Jangka waktu pengembalian refund sangat beragam. Seharusnya yang bisa menjadi acuan adalah pasal 19 UU Perlindungan Konsumen dimana pengembalian uang dilakukan 7 hari setelah transaksi. Dalam aturan penerbangan ada ketentuan dimana apabila pembayaran dilakukan oleh penumpang dengan uang tunai maka maskapai harus mengembalikannya selambat lambatnya 15 hari kerja setelah pengaduan dan apabila pembayaran dilakukan dengan kartu kredit atau debet selambat lambatnya 30 hari setelah pengajuan.

Pada praktiknya pengembalian dana bisa dilakukan lebih cepat misalnya PT Kereta Api Indonesia yang telah melakukan pengembalian dana dalam 3 hari dari semula 45 hari.  Menurutnya, kecepatan pengembalian dana sangat berpengaruh terhadap pemulihan kerugian yang diderita konsumen khususnya bagi yang mempunyai uang terbatas, pengembalian uang sangat berguna bagi dirinya maupun keluarganya. Sehingga, pengembalian refund tersebut sudah harus lebih cepat karena teknologi perbankan sudah sangat berkembang.

Pada transaksi online pengembalian dana sering dilakukan bukan ke rekening bank atau kartu kredit pembeli tetapi pembeli dipaksa untuk membuka sistem pembayaran elektronik atau uang elektronik yang diwajibkan pengelola platform karena pengembalian dana akan dilakukan ke sistem pembayaran elektronik tersebut. Hal ini dinilai sangat merugikan konsumen karena konsumen tidak dapat menggunakan uangnya untuk membeli barang yang dibutuhkan di tempat lain.

Pada dasarnya hanya transaksi jual beli yang tidak sempurna pelaksanaannya yang bisa dilakukan refund namun sudah menjadi kebiasaan pelaku usaha memuat klausula baku dengan mencatumkan pernyataan "barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan atau ditukar" padahal ada kemungkinan barang tersebut ada cacat produksi, tidak berfungsi atau pemanfaatannya tidak sesuai dengan yang dipromosikan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait