Seluk-beluk Refund dalam Aspek Hukum Jual-Beli
Berita

Seluk-beluk Refund dalam Aspek Hukum Jual-Beli

Penerapan refund dalam transaksi jual-beli masih belum berpihak pada konsumen. Bahkan ada refund yang dikompensasikan berbentuk kupon atau voucher.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Tidak hanya pada tiket pesawat, ketentuan refund akibat pembatalan transaksi dalam transaksi elektronik atau e-commerce. Dalam Pasal 71 PP No.80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menyatakan setiap Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) lokal dan luar negeri yang menerima pembayaran wajib memiliki atau menyediakan mekanisme yang dapat memastikan pengembalian dana konsumen apabila terjadi pembatalan pembelian oleh konsumen.

“Dari beberapa ketentuan di atas dapat ditarik kesimpulan apabila terjadi pembatalan transaksi atau pembatalan pemakaian jasa maka pihak yang dirugikan akibat pembatalan tersebut harus diberikan ganti rugi berupa pengembalian uang atau pengembalian dana atau refund,” jelas David.

Dengan demikian, David menjelaskan refund harus berwujud pengembalian uang karena pihak yang telah memesan suatu barang atau jasa  membayar dengan uang, namun saat ini baik pedagang offline maupun online atau perusahaan pengangkutan mengambil inisiatif untuk memberikan refund dalam wujud lain seperti voucher.

“Pada dasarnya hal ini tidak bisa dibenarkan karena melabrak konsep dasar refund dan peraturan perundangan yang ada namun pada praktiknya karena dalam posisi terpaksa salah satu pihak menerimanya,” jelasnya.

Salah satu kasus refund yang melanggar perundang-undangan yaitu Permenhub No.25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Aturan tersebut menyatakan ganti rugi akibat pembatalan penerbangan pada tanggal 24 April-31 Mei 2020 berupa pengembalian biaya tiket secara penuh atau 100 persen.

Pasal 23 Permenhub 25/2020 menyatakan badan usaha  angkutan  udara  wajib  mengembalikan  biaya tiket  secara  penuh  atau  100 persen  kepada  calon penumpang  yang  telah  membeli  tiket  yang  untuk  perjalanan pada  tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1. Namun dalam pasal 24 aturan tersebut, ternyata menyatakan pengembalian biaya tiket secara penuh atau 100 persen tersebut tidak berbentuk uang.

Ada empat bentuk pengembalian yang ditawarkan Permenhub 25/2020 tersebut yaitu penjadwalan  ulang  (re-schedule), perubahan  rute  penerbangan  (re-route), mengkompensasikan  besaran  nilai  biaya  jasa angkutan  udara  menjadi  perolehan  poin  dalam keanggotaan  badan  usaha  angkutan  udara  yang dapat  digunakan  untuk  membeli  produk  yang ditawarkan oleh  badan usaha angkutan udara atau memberikan  kupon  tiket  (voucher  ticket)  sebesar nilai  biaya  jasa  angkutan  udara  atau tiket  yang  dibeli oleh  penumpang  dapat  digunakan  untuk  membeli kembali  tiket  untuk  penerbangan  lainnya  dan berlaku  paling  singkat  1  (satu)  tahun  serta  dapat diperpanjang paling banyak 1 kali  kali.

Tags:

Berita Terkait