Sengkarut Hukum Pembubaran Ormas
Kolom

Sengkarut Hukum Pembubaran Ormas

Untuk membubarkan Perseroan Terbatas yang melanggar kepentingan umum, kejaksaan perlu memohon pembubaran ke pengadilan. Sementara untuk membubarkan Ormas, cukup sepihak dengan keputusan menteri. Kenapa?

Bacaan 8 Menit

Sampai Juli 2020, Kemendagri mencatat ada 27.173 Ormas pemegang Surat Keterangan Terdaftar (SKT), ada 250.807 Yayasan, dan ada 174.402 Perkumpulan. Salah satu langkah pembenahan awal jangka pendek yang dapat dilakukan Pemerintah adalah dengan mengeluarkan Yayasan dan Perkumpulan dari lingkup pengertian Ormas. Perlu diketahui, badan hukum Yayasan maupun Perkumpulan banyak digunakan oleh lembaga pendidikan, kampus, sekolah, rumah sakit, lembaga penelitian, lembaga advokasi, pemberdayaan masyarakat, CSR dan lain sebagainya. Memasukkan lembaga-lembaga ini dalam pengertian Ormas yang penuh pendekatan kontrol, tidak hanya salah kaprah secara konsep namun juga akan menghambat kemajuan sektor ke-tiga di Indonesia.

Indonesia perlu membangun lingkungan hukum yang sehat bagi sektor ke-tiga. Bila nanti sektor ke-tiga di Indonesia bisa bebas dari dominasi pendekatan kontrol politik-keamanan, maka akan makin mudah untuk mengembangkan berbagai dukungan seperti insentif pajak dan lain sebagainya. Harapan ke depannya adalah, agar ketiga sektor yang ada; sektor pemerintah, sektor bisnis, dan sektor sosial-kemasyarakatan bisa berkembang bersama dan saling mendukung.

*)Eryanto Nugroho, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Dosen STH Indonesia Jentera

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait