Sengketa Antar Pemerintah Tak Harus Saling Gugat, Jamdatun Dorong Penguatan Alternative Dispute Resolution
Terbaru

Sengketa Antar Pemerintah Tak Harus Saling Gugat, Jamdatun Dorong Penguatan Alternative Dispute Resolution

Pendekatan ADR sejalan dengan perkembangan hukum pidana yang mulai mengenal mekanisme penyelesaian melalui pendekatan mediasi. Karena itu, pendekatan serupa dinilai perlu didorong dalam penyelesaian sengketa keperdataan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

“Kalau ada hal-hal strategis yang cukup dikelola oleh negara, pendekatan mediasi, arbitrase maupun konsultasi akan lebih baik karena hal-hal yang sifatnya confidential tetap ada di negara,” katanya.

Selain menjaga informasi strategis, penggunaan ADR dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum. Sengketa antar lembaga yang sama-sama membawa kepentingan publik juga berpotensi memengaruhi kepercayaan investor. Karena itu, sudah waktunya pemerintah daerah mulai memperkuat penggunaan ADR, sebagaimana pendekatan mediasi yang telah diterapkan dalam penyelesaian sengketa di lingkungan BUMN.

Hukumonline.com

Prof. Narendra (tengah) berfoto bersama dengan para peserta dalam Program Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Aparatur Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga oleh Kejaksaan Agung. Fotografer / Resa Esnir

Namun, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali itu mengakui perubahan tersebut tidak mudah karena membutuhkan perubahan budaya dan kebiasaan dalam penyelesaian sengketa. Menurutnya, selama ini terdapat kecenderungan para pihak langsung memilih litigasi ketika menghadapi permasalahan.

“Perubahan budaya itu tidak mudah. Ini karena perubahan sikap. Jadi memang perlu waktu. Minimal kita sudah mulai,” katanya.

Dalam penerapan ADR sektor publik, Kejaksaan memiliki peran penting. Jaksa sebagai pengacara negara dinilai memiliki pemahaman mengenai kebijakan sektor publik yang dapat melengkapi keahlian advokat yang bekerja di sektor privat.

“Jadi saling melengkapilah apa yang dimiliki oleh kejaksaan maupun dengan teman-teman yang melakukan profesi pengacara secara privat,” ujarnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info