Sengketa Antar Pemerintah Tak Harus Saling Gugat, Jamdatun Dorong Penguatan Alternative Dispute Resolution
Terbaru

Sengketa Antar Pemerintah Tak Harus Saling Gugat, Jamdatun Dorong Penguatan Alternative Dispute Resolution

Pendekatan ADR sejalan dengan perkembangan hukum pidana yang mulai mengenal mekanisme penyelesaian melalui pendekatan mediasi. Karena itu, pendekatan serupa dinilai perlu didorong dalam penyelesaian sengketa keperdataan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Sementara itu, Sekretaris Jamdatun, Sila H. Pulungan mengatakan sengketa sektor publik antara lain dapat muncul dalam pengelolaan aset, pengadaan barang dan jasa, kerja sama pemerintahan, pertanahan, investasi, pelayanan publik, perizinan, hingga hubungan pemerintah dengan masyarakat maupun pihak swasta.

“Diperlukan kemampuan untuk memilih mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, akuntabel dan tetap memperhatikan kepentingan publik,” ujar Sila.

 Hukumonline.com

Sekretaris Jamdatun, Sila H. Pulungan. Fotografer / Resa Esnir

Untuk mendukung hal tersebut, Kejaksaan Agung melaksanakan pelatihan yang berlangsung 5-7 Oktober 2026. Kegiatan tersebut meliputi pre-test, pembelajaran di kelas, diskusi dan studi kasus, pembekalan kerangka regulasi dan praktik ADR, mediasi sektor publik, workshop pemetaan sengketa, hingga penyusunan rencana tindak lanjut.

Sila mengatakan kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat peran Kejaksaan sebagai advokat jenderal sekaligus memperkenalkan penyelesaian sengketa sektor publik melalui pendekatan alternatif yang profesional dan preventif.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info