Sengketa Antar Pemerintah Tak Harus Saling Gugat, Jamdatun Dorong Penguatan Alternative Dispute Resolution
Terbaru

Sengketa Antar Pemerintah Tak Harus Saling Gugat, Jamdatun Dorong Penguatan Alternative Dispute Resolution

Pendekatan ADR sejalan dengan perkembangan hukum pidana yang mulai mengenal mekanisme penyelesaian melalui pendekatan mediasi. Karena itu, pendekatan serupa dinilai perlu didorong dalam penyelesaian sengketa keperdataan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
 Jamdatun, Prof R. Narendra Jatna dalam Program Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Aparatur Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga oleh Kejaksaan Agung, Senin (5/10/2026). Fotografer / Resa Esnir
Jamdatun, Prof R. Narendra Jatna dalam Program Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Aparatur Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga oleh Kejaksaan Agung, Senin (5/10/2026). Fotografer / Resa Esnir

Kompleksitas penyelenggaraan pemerintahan daerah meningkatkan potensi sengketa hukum di berbagai sektor. Mulai dari aset, pengadaan barang dan jasa, kerja sama pemerintah, pertanahan, investasi, pelayanan publik, hingga BUMD. Karena itu, pemerintah daerah dan kementerian/lembaga perlu memiliki kemampuan mengidentifikasi, memetakan, dan menentukan strategi penyelesaian sengketa sektor publik.

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Prof R. Narendra Jatna mendorong pemerintah daerah dan sektor publik untuk lebih mengutamakan alternative dispute resolution (ADR), khususnya mediasi, dalam menyelesaikan sengketa. Pendekatan tersebut sejalan dengan perkembangan hukum pidana yang mulai mengenal mekanisme penyelesaian melalui pendekatan mediasi. Karena itu, pendekatan serupa dinilai perlu didorong dalam penyelesaian sengketa keperdataan.

“Kalau yang pidana saja sudah pada pendekatan mediasi, mengapa yang perdata tidak?” ujar Prof. Narendra dalam Program Pelatihan Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Publik bagi Aparatur Pemerintah Daerah dan Kementerian/Lembaga oleh Kejaksaan Agung, Senin (5/10/2026).

Ia menegaskan, dorongan penggunaan ADR bukan untuk menghalangi para pihak menempuh jalur pengadilan. Namun dalam sengketa sektor publik, mediasi, arbitrase, dan konsultasi dapat menjadi alternatif karena para pihak memiliki kepentingan bersama. Yakni kepentingan publik, negara, dan masyarakat.

Baca juga:

 Hukumonline.com

Prof Narendra menjelaskan pentingnya penggunaan ADR dalam penyelesaian sengketa di sektor publik. Fotografer / Resa Esnir

Sektor publik tersebut mencakup pemerintah pusat dan daerah, kementerian/lembaga, BUMN, serta BUMD. Menurut Prof. Narendra, apabila terjadi gugatan antarlembaga berpotensi membuka informasi strategis kepada publik karena proses persidangan pada prinsipnya terbuka.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info