Sengketa Rebutan Klien Antar Advokat, Henri Kusuma Sampaikan Bantahan
Terbaru

Sengketa Rebutan Klien Antar Advokat, Henri Kusuma Sampaikan Bantahan

Setidaknya terdapat empat poin bantahan dari pihak Henri Kusuma. Apa saja?

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: RES

Kasus rebutan klien antar advokat Henri Kusuma dan Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Erman Umar Erman bersama tiga advokat lainnya yakni Zeesha Fatma Defaga, Prasetyo dan Guffi Andriyan masih berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat). Saat ini persidangan dengan nomor perkara 306/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. masih dalam tahap verifikasi.

Dalam hak jawab yang diterima oleh Hukumonline, Senin (25/7), Henri menyampaikan beberapa poin bantahan atas hak jawab Erman Umar beberapa waktu lalu. Mengutip dokumen Hak Jawab, setidaknya ada empat poin bantahan.

Pertama, terkait bantahan Erman Umar yang menegaskan dirinya tidak pernah bekerja sama dengan Henri pada 2021 lalu. Henri mengklaim hal tersebut adalah bohong, bahkan pihaknya pernah melihat Erman Umar beserta keluarganya sangat akrab dengan Prasetyo di Restoran Hotel Alana Sentul City.

Sebagai informasi, kasus yang ditangani adalah Kasus Salah Transfer oleh PT Bank Rakyat Indonesia ke Nasabah Prioritas Indah Harini, yang bermula dari transfer yang dilakukan oleh BRI ke rekening Valas GBP Indah senilai GBP 1,714,842.00 atau sebesar Rp32.455.998.234.91. Saat ini, kasus tersebut ditangani oleh tim pengacara dari Erman Umar.

Baca Juga:

Kedua, dalam hak jawabnya Erman Umar membantah bahwa dirinya telah melakukan penghasutan klien. Dirinya mengatakan bahwa banyak alasan yang menyebabkan klien mencabut hak kuasanya dari seorang advokat, salah satunya tidak puas terhadap pelayanan yang diberikan.

Terkait hal itu, Henri menyatakan bahwa gugatan dengan nomor perkara 306/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. di PN Jakarta Pusat adalah adanya dugaan awal Erman Umar Cs melakukan pengambilalihan klien. Namun dalah hasil investigasi yang dilakukan pihaknya menunjukkan bahwa Erman Umar Cs memang memiliki “skenario”. Hal ini dikarenakan Prasetyo diduga kuat sudah mengenal suami klien (Indah Harini) sebelum pihaknya menangani kasus ini.

Tags:

Berita Terkait