Sentra Gakumdu Siasati Prosedur Perizinan untuk Periksa Anggota Dewan
Berita

Sentra Gakumdu Siasati Prosedur Perizinan untuk Periksa Anggota Dewan

Bawaslu dan Sentra Gakumdu akan meminta Fatwa MA untuk mengeliminir prosedur pemeriksaan anggota dewan yang terlibat tindak pidana pemilu. Tapi, apa benar Fatwa MA adalah solusinya?

Nov/CR-4
Bacaan 2 Menit

 

Tak disangka, beberapa anggota Komisi III, seperti Azlaini Agus dan Maiyasyak Johan menentang keras pendapat pihak Kepolisian dan Kejaksaan yang mengangkangi UU Susduk. Memang dalam UU Pemilu tidak ada pasal yang mengatur prosedur pemeriksaan untuk anggota dewan. Tapi, di undang-undang lain, seperti UU Susduk, diatur mengenai hak, kewenangan, termasuk juga protokoler anggota DPR/DPRD.

 

Kecuali untuk korupsi dan terorisme, maka semua proses hukum itu harus ada izin dari presiden, katan Azlaini. Senada dengan Azlaini, Maiyasyak mengatakan, walau tindak pidana pemilu termasuk tindak pidana ringan, bukan berarti apa yang telah diatur dalam UU Susduk bisa diabaikan. Itu tidak logis jika mengikuti cara berpikir hukum.

 

Menurut Maiyasyak, tidak boleh menafsirkan hukum atas dasar kesepakatan dengan alasan prosedur penyidikan terhadap anggota dewan yang terlibat tindak pidana Pemilu tidak diatur jelas dalam UU Pemilu tidak diatur. Maka tetap harus merujuk pada UU yang mengatur tentang prosedur pemeriksaan seorang anggota parlemen, ujarnya.

 

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan ini kekeuh berpegang pada UU Susduk. Tindak pidana pemilu itu kalau menyangkut anggota DPR, dia terpaksa tetap harus izin dari presiden, kecuali ada ditentukan lain secara tegas. Begitulah barangkali cara kita menafsirkan hukum sebagai sebuah sistem, tukas Maiyasyak.

 

Maiyasyak mengatakan kalau dengan tegas dalam UU Susduk ada pengecualian untuk tindak pidana Pemilu, seperti halnya tindak pidana korupsi dan terorisme, maka bisa saja dibuat kesepakatan. Tapi, kalau tidak, ya tetap harus merujuk pada UU yang sudah ada.

 

Fatwa MA bukan solusi

Keberatan beberapa anggota Komisi III ini disikapi BHD dengan  menggelar rapat koordinasi dengan Bawaslu dan Kejaksaan Agung. Rabu (11/02), akhirnya disepakati Bawaslu dan Sentra Gakumdu akan meminta Fatwa Mahkamah Agung (MA). Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini mengatakan dalam keterbatasan waktu, jika tetap harus menunggu izin dari pihak-pihak berwenang tadi, akan berimbas pada tidak diprosesnya kasus-kasus tindak pidana pemilu yang melibatkan anggota dewan. Kalau harus menunggu izin, masalah (tindak pidana Pemilu) ini akan menguap dan hilang, tuturnya.

 

Dengan demikian, lanjut Nur Hidayat, Bawaslu dan Sentra Gakumdu akan mengajukan permohonan Fatwa MA agar pemanggilan pejabat pemerintah yang terkait dengan kasus pidana pemilu, dapat dilakukan tanpa harus menunggu izin dari Presiden, Menteri, ataupun Gubernur.

Halaman Selanjutnya:
Tags: