Sentra Gakumdu Siasati Prosedur Perizinan untuk Periksa Anggota Dewan
Berita

Sentra Gakumdu Siasati Prosedur Perizinan untuk Periksa Anggota Dewan

Bawaslu dan Sentra Gakumdu akan meminta Fatwa MA untuk mengeliminir prosedur pemeriksaan anggota dewan yang terlibat tindak pidana pemilu. Tapi, apa benar Fatwa MA adalah solusinya?

Nov/CR-4
Bacaan 2 Menit

 

Pengamat Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin berpendapat Fatwa MA bukan solusi. Ia lebih menyarankan Bawaslu dan Sentra Gakumdu agar meminta langsung kepada pihak-pihak terkait tersebut untuk membuat surat izin yang bersifat umum. Yang isinya, jikalau ada anggota DPR yang diduga terlibat tindak pidana maka surat izin ini berlaku. Dalam hal mempersilahkan anggota DPR untuk diperiksa pihak kepolisian. Dengan surat izin seperti ini, UU Susduk tidak dikangkangi dan prosedur tetap dipenuhi.

 

Solusi lain ditawarkan Hadar Gumay, Direktur Eksekutif Cetro. Hadar berpendapat Bawaslu dan Sentra Gakumdu harus segera berkoordinasi dengan pemerintah. Mereka juga dilibatkan dalam proses penanganan tindak pidana pemilu. Seperti, menempatkan di Sentra Gakumdu. Jadi, apabila teridentifikasi dari laporan Bawaslu/Panwaslu ada anggota DPR atau DPRD yang terlibat dalam tindak pidana pemilu, izin bisa langsung diterbitkan. Orang pemerintah yang ditaruh di situ langsung tahu, dan kemudian siap-siap membuat draft surat izinnya, sehingga dapat langsung didisposisikan, jelas Hadar.

 

Respon yang cepat ini akan membantu pihak kepolisian untuk melaksanakan penyidikan. Tentunya, kata Hadar, tidak akan melanggar prosedur yang telah ditetapkan dalam UU Susduk. Sementara, pihak Departemen dalam Negeri (Depdagri) sendiri mengaku tidak akan memperlambat keluarnya surat izin tersebut. Penerbitan persetujuan tertulis dimaksud tentu akan dilakukan secepat mungkin, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan, ujar Jubir Depdagri Saut Situmorang.

Tags: