Sepanjang 2020, MA ‘Cetak’ Empat Kebijakan Terkait Penanganan Perkara
Utama

Sepanjang 2020, MA ‘Cetak’ Empat Kebijakan Terkait Penanganan Perkara

Selama tahun 2020, MA mengeluarkan empat kebijakan terkait teknis penanganan perkara melalui 2 Perma, 1 SK KMA, dan 1 SEMA.

Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit
  1. Sidang Pidana Secara Elektronik (Online)

Pada 25 September 2020, Ketua MA M. Syarifuddin menerbitkan Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik (Perma Sidang Pidana Online). Perma ini mengatur tata cara pelaksanaan persidangan perkara pidana baik perkara pidana dalam lingkup peradilan umum, militer, maupun jinayat secara daring (online). Perma persidangan pidana online ini sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman antara MA, Kejaksaan Agung, Kepolisian, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Teleconference dalam Rangka Pencegahan Covid-19 pada 13 April 2020 lalu.  

Perma ini persidangan perkara pidana dapat dilaksanakan secara online baik sejak awal persidangan maupun saat sidang sudah berjalan atas permintaan penuntut umum, terdakwa, atau penasihat hukum dan ditetapkan hakim/majelis hakim. Perma ini juga tidak dimaksudkan persidangan harus dilaksanakan secara online, tetapi sebatas memberi landasan hukum dan pedoman kapan persidangan dapat dilaksanakan secara online, dan bagaimana tata caranya.

Meski Perma ini didasari kondisi pandemi Covid-19, tapi tak lepas dari kritikan karena praktiknya menemui beberapa kendala teknis dalam hal infrastruktur yang berimbas pada pemenuhan hak-hak terdakwa. Misalnya, hak terdakwa berkomunikasi dengan penasihat hukum dan bertanya pada saksi. Bila terjadi gangguan karena koneksi internet yang tidak stabil berakibat merugikan hak terdakwa. LBH Jakarta menyebut sidang pidana online ini dinilai sangat sulit menemukan kebenaran materil sebagai tujuan pembuktian hukum acara pidana. (Baca Juga: Begini Prosedur Persidangan Perkara Pidana Secara Online)

  1. Hasil Pleno Kamar MA Tahun 2020

MA telah menyelenggarakan Rapat Pleno Kamar MA ke-9 pada Minggu 29 November 2020 hingga Selasa 1 Desember 2020 di Bandung. Saat penutupan, Ketua MA M. Syarifuddin mengatakan seluruh rumusan rapat pleno yang telah dihasilkan dalam Rapat Pleno Kamar MA Tahun 2020 ini segera dibahas dalam Rapat Pimpinan MA untuk dituangkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) tentang Pemberlakuan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. (Baca Juga: MA Rumuskan Hasil Rapat Pleno Kamar 2020)

Tak lama kemudian, terbit SEMA No. 10 Tahun 2020 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan tertanggal 18 Desember 2020. Hasil Rapat Pleno Kamar Tahun 2020 itu melahirkan rumusan-rumusan sebagai berikut:

  1. Rumusan pleno kamar pidana
  2. Rumusan pleno kamar perdata
  3. Rumusan pleno kamar agama
  4. Rumusan pleno kamar militer
  5. Rumusan pleno tata usaha negara
  6. Rumusan pleno kamar pidana, dan
  7. Rumusan pleno kesekretariatan.  

“Rumusan hasil pleno kamar tahun 2012 sampai dengan tahun 2020, sebagai satu kesatuan yang tidak dipisahkan dan seluruh rumusan tersebut diberlakukan sebagai pedoman penanganan perkara dan kesekretariatan di MA, pengadilan tingkat pertama, dan pengadilan tingkat banding sepanjang substansi rumusannya sesuai kewenangannya. Rumusan hasil pleno kamar 2012 sampai dengan tahun 2019 yang secara tegas direvisi atau secara substansial bertentangan dengan rumusan hasil rapat pleno tahun 2020, rumusan tersebut dinyatakan tidak berlaku,” demikian bunyi poin 1 dan 2 SEMA 10 Tahun 2020 ini.        

Tags:

Berita Terkait