Sepanjang 2020, MA ‘Cetak’ Empat Kebijakan Terkait Penanganan Perkara
Utama

Sepanjang 2020, MA ‘Cetak’ Empat Kebijakan Terkait Penanganan Perkara

Selama tahun 2020, MA mengeluarkan empat kebijakan terkait teknis penanganan perkara melalui 2 Perma, 1 SK KMA, dan 1 SEMA.

Agus Sahbani
Bacaan 6 Menit

“Ya sebaiknya mengacu ke UU No. 37 Tahun 2004 karena itu adalah hukum positif. SK KMA seharusnya tidak boleh melanggar ketentuan UU,” terangnya.

James berpandangan, dalam masa pandemi ini, skema PKPU adalah yang terbaik dalam kondisi perusahaan-perusahaan gagal bayar. Mekanisme PKPU akan memberi nafas dan ruang bagi debitur untuk mengatur ulang business plan sesuai dengan kondisi keuangan dan kemampuannya.

Lantas dengan tak terprediksinya masa karantina akibat Covid-19 ini, apakah cukup bagi debitur untuk melakukan restruktirisasi dalam jangka waktu 270 hari saja? Dalam hal ini, James menekankan bahwa batasan waktu 270 hari lebih dari cukup untuk para debitur.

  1. Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor

Ketua MA M. Syarifuddin telah menerbitkan Perma No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor pada 8 Juli 2020 dan mulai berlaku pada 24 Juli 2020. Perma ini menjadi pedoman bagi hakim terkait pemidanaan perkara korupsi untuk menghindari disparitas hukuman mencolok antara satu terdakwa dengan terdakwa korupsi lain dalam perkara yang memiliki karakter serupa. Pedoman pemidanaan perkara tipikor ini membantu hakim mewujudkan keadilan proporsional. Satu sisi mengurangi disparitas penjatuhan pidana, sisi lain tetap mempertahankan kemandirian hakim,

Pedoman pemidanaan ini mengatur penentuan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan, sehingga hakim tipikor dalam menetapkan berat ringannya pidana harus mempertimbangkan kategori keuangan negara; tingkat kesalahan terdakwa; dampak dan keuntungan; rentang penjatuhan pidana; keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Namun, Perma ini dinilai kurang komprehensif lantaran terbatas pada pemidanaan terdakwa korupsi yang didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Tapi, MA menyatakan akan mengatur pemidanaan perkara korupsi yang dijerat dengan pasal suap dan gratifikasi. Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, penyuap - seringkali swasta yang biasa dijerat dengan Pasal 5. Sedangkan penerima suap yang biasanya penyelenggara negara, ASN, hakim, aparat penegak hukum kerap dijerat Pasal 12. Sedangkan terdakwa yang menerima gratifikasi bisa didakwa dengan Pasal 12B.

"Ini kami awalnya mengatur Pasal 2 dan Pasal 3. Tetapi mungkin akan mengatur (pedoman pemidanaan, red) Pasal 5, Pasal 6, sampai ke Pasal 12," ujar Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi, dalam acara pembinaan teknis jajaran pengadilan se-Indonesia secara virtual dari Yogyakarta, Senin (12/10/2020) lalu. (Baca Juga: MA Terbitkan Peraturan Pedoman Hakim Menghukum Koruptor, Ini Isinya)

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait