Serikat Buruh Desak Gubernur Revisi Kenaikan UMP Jakarta Tahun 2023
Terbaru

Serikat Buruh Desak Gubernur Revisi Kenaikan UMP Jakarta Tahun 2023

Kenaikan UMP Jakarta tahun 2023 sebesar 5,6 persen dinilai tidak mampu membantu buruh memenuhi kebutuhan hidup minimum.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Andri mengingatkan UMP hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Bagi pekerja/buruh dengan masa kerja lebih dari 1 tahun pedoman kenaikan upahnya mengacu struktur dan skala upah di perusahaan. Oleh karena itu, pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah, tentunya dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.

“Terhadap kewajiban penyusunan dan penerapan struktur dan skala upah tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pengawasan dan pemberian sanksi kepada pengusaha yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut,” tegas Andri.

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, Andri menjelaskan kenaikan UMP merupakan salah satu kebijakan yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta. Sedikitnya ada 4 Kemijoki lain yang tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.

Pertama, perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta yang semula berpenghasilan UMP ditambah 10 persen menjadi UMP ditambah 15 persen. Dengan ditingkatkannya batas upah penerima manfaat diharapkan dapat lebih banyak menjangkau kalangan pekerja/buruh, sehingga bisa mengurangi beban pengeluaran mereka yang bertempat tinggal di Jakarta.

Kedua, pelibatan pekerja/buruh terhadap pengembangan program JakPreneur. Serta memfasilitasi penjualan produk yang berasal dari program JakPreneur dalam sistem e-order. Ketiga, penyelenggaraan pelatihan bagi pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja. Pelatihan kerja itu digelar di suku dinas yang tersebar di 5 wilayah kota administrasi dan kabupaten Kepulauan Seribu, serta pusat pelatihan kerja yang tersebar di wilayah provinsi DKI Jakarta.

Keempat, rencana perluasan program transportasi gratis. Program itu ditujukan bagi pekerja/buruh yang bekerja di Jakarta yang memiliki KTP non-DKI dan pekerja/buruh yang memiliki KTP Jakarta, tetapi bekerja di luar wilayah DKI Jakarta.

Andri berharap penetapan UMP Tahun 2023 dan berbagai kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh berdampak positif terhadap produktivitas dan kesejahteraan pekerja/buruh. “Sehingga berdampak positif juga pada dunia usaha yang pada akhirnya tercipta hubungan industrial yang harmonis dan pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta semakin membaik," imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait