Pasal 3 UU JPH menyebutkan tujuan penyelenggaraan JPH yaitu memberikan kepastian hukum bagi konsumen, pelaku usaha, dan masyarakat. Pasal 4 dan Pasal 17 sampai dengan Pasal 25 mengatur prosedur sertifikasi, audit, dan pelabelan. Sanksi administratif dan pidana tercantum dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 36, memastikan kepatuhan pelaku usaha. Dengan demikian, UU JPH adalah manifestasi konkret kewajiban positif negara dalam menjamin hak beragama dan kepastian hukum.
UU JPH juga menjadi operasionalisasi prinsip dalam UU Perlindungan Komsumen. Pasal 4 huruf c UU Perlindungan Konsumen menjamin hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur. Pasal 7 huruf b mewajibkan pelaku usaha menyampaikan informasi secara akurat mengenai kondisi barang dan jasa.
Bagi konsumen Muslim, status halal merupakan informasi esensial. Tanpa mekanisme verifikasi, hak atas informasi menjadi semu. UU JPH menjawab market failure berupa asimetri informasi, menyediakan standar nasional yang seragam, dan meningkatkan akuntabilitas pelaku usaha.
Tuduhan Burdensome Certification dan Uji Proporsionalitas
Tuduhan burdensome certification terhadap kewajiban sertifikasi halal Indonesia harus dianalisis dalam kerangka Agreement on Technical Barriers to Trade (TBT Agreement). Sertifikasi halal dapat dikualifikasikan sebagai technical regulation karena menetapkan karakteristik produk dan prosedur penilaian kesesuaian. Dengan demikian, pengujiannya tunduk pada Pasal 2.1 dan 2.2 TBT. Sepanjang kewajiban tersebut berlaku secara origin-neutral, diterapkan sama terhadap produk domestik maupun impor, serta tidak mengandung diskriminasi de jure maupun de facto, maka prinsip national treatment dan non-diskriminasi tidak dilanggar.
Di bawah Pasal 2.2 TBT, isu sentralnya adalah apakah regulasi tersebut “lebih membatasi perdagangan daripada yang diperlukan” untuk mencapai tujuan sah (legitimate objective). Perlindungan moral publik dan pencegahan praktik menyesatkan konsumen termasuk tujuan yang secara eksplisit diakui. Dalam konteks Indonesia, jaminan kehalalan berkaitan erat dengan perlindungan konsumen Muslim dan dimensi konstitusional kebebasan beragama, sehingga negara berhak menentukan high level of protection sesuai preferensi sosial dan konstitusionalnya.
Uji necessity mensyaratkan penilaian apakah terdapat alternatif yang secara wajar tersedia (reasonably available alternative) dan kurang membatasi perdagangan, namun tetap memberikan tingkat perlindungan yang setara. Opsi seperti voluntary labeling, self-declaration, atau pengawasan post-market tidak menyediakan verifikasi independen ex ante dan berisiko menimbulkan ketidakpastian serta praktik misleading. Karena itu, alternatif tersebut tidak dapat dianggap sama efektifnya dalam mencapai tingkat perlindungan yang dipilih negara.
Pada tahap proportionality stricto sensu, dilakukan proses weighing and balancing antara kontribusi kebijakan terhadap tujuan sah dan dampaknya terhadap perdagangan. Sertifikasi halal memberikan kontribusi material terhadap kepastian informasi konsumen, pencegahan misrepresentasi produk, serta perlindungan hak konstitusional. Selama desain regulasi transparan, berbasis standar objektif, membuka mekanisme akreditasi atau mutual recognition, serta tidak membebankan biaya yang eksesif atau proteksionistik, dampak pembatasannya bersifat insidental dan tidak disproposional.
















