Siap Bahas RUU PPRT, Pemerintah Menanti Gerak DPR
Terbaru

Siap Bahas RUU PPRT, Pemerintah Menanti Gerak DPR

Urgenitas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) karena pekerja rumah tangga bekerja di sektor domestik dalam posisi rentan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Menkopolhukam, Moh Mahfud MD. Foto: RES
Menkopolhukam, Moh Mahfud MD. Foto: RES

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Moh Mahfud MD, mengatakan beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo telah memberikan dukungan secara terbuka terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) untuk segera dibahas dan disahkan menjadi UU. Mengingat RUU PPRT merupakan inisiatif DPR, posisi pemerintah saat ini menunggu undangan dari DPR untuk melakukan pembahasan.

“Kami menunggu itu,” katanya dalam konferensi pers di sela kegiatan ‘Pawai HAM Mendukung Percepatan Pengesahan RUU PPRT’, Minggu (12/02/2023) kemarin.

Di tempat yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, mengatakan Presiden Jokowi sudah memerintahkan jajarannya untuk menyiapkan sekaligus membuat langkah strategis mendorong pengesahan RUU PPRT. Pemerintah sudah menggelar beberapa kali Focus Group Discussion (FGD) secara internal dan eksternal yang melibatkan para pemangku kepentingan. Intinya pemerintah siap membahas RUU PPRT bersama DPR.

“Posisi pemerintah siap untuk membahas RUU PPRT,” ujarnya.

Baca juga:

Kendati demikian, Ida mengatakan ada pandangan yang menilai RUU PPRT belum urgen. Tapi pemerintah berpandangan sebaliknya, dimana rancangan beleid itu sangat penting dalam rangka memberi perlindungan terhadap pekerja rumah tangga. Mengingat pekerja rumah tangga bekerja di ranah domestik atau privat, sehingga berada dalam situasi yang rentan.

“Mudah-mudahan tidak lama lagi ini jadi RUU inisiatif DPR yang segera dibahas bersama pemerintah,” harapnya.

Mantan anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mencatat, RUU PPRT berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dan selalu disepakati menjadi RUU inisiatif DPR. Tapi praktiknya di parlemen, nasib RUU tak kunjung masuk dalam paripurna untuk disetujui menjadi usul insiatif DPR selama belasan tahun.

Pemerintah menunggu status RUU PPRT menjadi RUU inisiatif DPR kemudian dibahas bersama. Untuk pekerja rumah tangga di luar negeri, menurut Ida tata kelola termasuk perlindungannya sudah diatur dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Walau UU 18/2017 tidak khusus membahas PRT, tapi beleid itu memberi panduan bagaimana perlindungan bagi pekerja migran Indonesia termasuk yang bekerja di sektor domestik seperti PRT.

Sementara Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Atnike Nova Sigiro, mengatakan lembaganya tak sedikit menerima pengaduan kasus pekerja rumah tangga. Berbagai kasus yang diadukan antara lain soal upah tak dibayar, kekerasan seksual, dan pekerja rumah tangga tidak dapat ditemui keluarga dan lainnya. Salah satu sebab munculnya persoalan itu dikarenakan profesi pekerja rumah tangga belum diakui posisinya sebagai pekerja. Akibatnya hak-hak PRT kerap diabaikan pemberi kerja.

“Komnas HAM berharrap dengan dipercepatnya pembahasan dan pengesahan RUU PPRT akan berdampak positif, misalnya jumlah kasus semakin turun,” papar Atnike.

Atnike yang tercatat sebagai Dosen Program Pascasarjana Diplomasi, Universitas Paramadina itu menyebut, RUU PPRT tak hanya mengakui hak-hak pekerja rumah tangga sebagai pekerja, tapi juga mendongkrak kualitas pekerja rumah tangga sebagai pekerja profesional. Adanya pengakuan pekerja rumah tangga sebagai pekerja, maka lembaga pemerintah bisa mengalokasikan sumber daya yang ada untuk melakukan penguatan. Misalnya meningkatkan profesionalitas dan perlindungannya.

“Pemberi kerja jangan khawatir RUU PPRT ini tidak mempersulit tapi justru pemberi kerja akan mendapat kualitas pekerja yang lebih baik dan kepastian hukum,” tegas Atnike.

Bahkan, RUU PPRT akan memberikan dampak positif terhadap pekerja migran Indonesia di luar negeri yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga. Menurutnya, RUU PPRT memperkuat posisi tawar pemerintah Indonesia di hadapan negara penerima pekerja migran untuk memperkuat perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia.

“Kami berharap pembahasan bisa bergulir cepat sebelum rapat paripurna selesai,” pungkasnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info