Pemerintah, dalam hal ini penegak hukum dan lembaga-lembaga yang mengambil peran untuk melindungi anak, wajib memastikan terpenuhi segala haknya, baik pendampingan dalam proses penegakan hukum maupun bantuan psikologis.
Selain itu, Badan Pemasyarakatan (“BAPAS”) yang berkewajiban untuk membuat Laporan Penelitian Kemasyarakatan sebagai pertimbangan hakim harus dengan sungguh-sungguh mempelajari kondisi N baik dari segi sosial, sosial-ekonomi, hingga psikologis.
Apabila memang ditemukan adanya masalah psikologis atau mental health disorder, BAPAS dapat menuangkannya pada laporan tersebut dan merekomendasikan hakim untuk melakukan rehabilitasi kepada N baik rehabilitasi medis, sosial hingga pada akhirnya N dapat sembuh dan reintegrasi kembali ke masyarakat.
Penegak hukum dan lembaga pemerintah tentunya perlu menyadari bahwa anak berperilaku menyimpang atau ABH merupakan korban struktural yang disebabkan lingkungannya yang kurang mendukung perkembangan anak secara sehat.
Oleh sebab itu, sedapat mungkin polisi, jaksa, maupun hakim tidak membiarkan anak berada pada lingkungan yang tidak sehat, misalnya penahanan di Lapas anak, dan memastikan putusannya dapat memberikan kesempatan pada untuk bertumbuh dengan sehat demi masa depan yang lebih baik.
Apabila memang pada akhirnya tidak ditemukan adanya kelainan jiwa pada anak, dan anak bertanggung jawab secara hukum, hukuman mati tetap tidak mungkin diberikan pada ABH. Hal ini disebabkan UU SPPA pada Pasal 81 membatasi pemberian hukuman penjara yaitu ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
Lebih lanjut, dalam undang-undang tersebut juga dinyatakan apabila ancaman tindak pidana yang dilakukan merupakan pidana mati atau seumur hidup, sebagaimana tertuang dalam ancaman tindak pidana pembunuhan pada 338 KUHP dan pembunuhan berencana pada 340 KUHP, maka pada anak hanya dapat dijatuhkan paling lama 10 tahun.
















