Siapa Sesungguhnya Korban dalam Kasus “Slenderman”? Oleh: Bunga Siagian
OPINI

Siapa Sesungguhnya Korban dalam Kasus “Slenderman”? Oleh: Bunga Siagian

Diharapkan setiap masyarakat tidak dengan mudah memberikan stigma pada anak yang berperilaku menyimpang karena pada dasarnya mereka juga adalah korban.

•Bacaan 2 Menit
BS
Penulis Opini

Kasus seorang remaja perempuan yang membunuh anak berusia 5 tahun di Sawah Besar, Jakarta, cukup menarik perhatian khalayak akibat beberapa penemuan fenomenal yang terjadi. Menurut Kepolisian, N (15) mencekik dan menenggelamkan A (5) di bak kamar mandi rumahnya hingga tewas.

Bunga Siagian. Foto: Istimewa
Bunga Siagian. Foto: Istimewa

 

Keesokan harinya N menyerahkan dirinya ke kepolisian. Kepolisian menemukan beberapa sketsa yang diduga merupakan curahan hatinya yang ingin membunuh ayahnya.

 

Selain itu, ditemukan pula sketsa sosok fiksi Slenderman, pemburu anak berdarah dingin. Terkait kasus “Slenderman” ini, Kepolisian juga menyatakan bahwa N dikenakan pasal-pasal pembunuhan yang memungkinkan pemberian hukuman mati.

 

Apakah memang N layak dihukum, apalagi hukuman mati? Siapa sebenarnya korban dalam perkara semacam ini?

 

Anak Berperilaku Menyimpang adalah Korban

Pada dasarnya setiap anak berhak untuk hidup, bertumbuh, dan berkembang secara optimal. Oleh sebab itu, negara, pemerintah, masyarakat, orang tua memiliki tanggung jawab untuk perlindungan anak sehingga hak tersebut terpenuhi.

 

Dalam hal anak tidak bertumbuh dan berkembang sebagaimana mestinya sehingga memiliki perilaku menyimpang, tentunya hal ini menjadi koreksi bagi pihak yang bertanggung jawab pada perkembangannya.

 

Studi mengatakan bahwa penyimpangan perilaku anak seringkali disebabkan oleh victimization (kondisi seseorang sebagai korban) yang telah terjadi sebelumnya di masa lalu. Studi yang dilakukan oleh beberapa ahli Victimolog pada Northeastern University dan University of New Hampshire menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang kuat antara victimization dan perilaku menyimpang anak, yang mana semakin terlihat pada usia remaja sekitar 14 hingga 17 tahun.

Halaman selanjutnya:Pada studi yang sama...
anakpembunuhanpidana
Bunga Siagian

Victimolog, Praktisi Hukum dan Dosen Hukum

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info