Simak! 7 Hal yang Perlu Diketahui dari Sertipikat Elektronik
Berita

Simak! 7 Hal yang Perlu Diketahui dari Sertipikat Elektronik

Mulai memiliki fungsi yang sama dengan sertipikat analog; pendaftaran pertama kali dan penggantian sertipikat analog; lebih efisien dan menekan jumlah sengketa; disatukan dengan proses pendaftaran tanah; lebih aman; memberlakukan tanda tangan elektronik; hingga manfaat dari sertipikat elektronik.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit

Sesuai Pasal 16 Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN itu dijelaskan tidak ada penarikan sertipikat analog oleh kepala kantor. “Tapi, saat masyarakat ingin mengganti sertipikat analog ke elektronik atau terjadi peralihan hak atau pemeliharaan data, sertipikat analognya ditarik oleh kepala kantor digantikan oleh sertipikat elektronik," kata Dwi Purnama.

3 - Lebih efisien dan menekan jumlah sengketa pertanahan.  

Dwi Purnama menerangkan latar belakang terbitnya sertipikat tanah ini untuk efisiensi pendaftaran tanah; kepastian hukum dan perlindungan hukum; mengurangi jumlah sengketa, konflik, dan perkara pengadilan mengenai pertanahan; dan menaikan nilai registering property dalam rangka memperbaiki peringkat Ease of Doing Business (EoDB).  

"Penyelenggaraan pendaftaran tanah secara elektronik akan meningkatkan efisiensi baik pada simpul input, proses maupun output, sekaligus mengurangi pertemuan fisik antara pengguna layanan dan penyedia layanan. Selain sebagai upaya minimalisasi biaya transaksi pertanahan, hal ini juga efektif untuk mengurangi dampak pandemi," tutur Dwi Purnama.

4 - Disatukan dengan proses pendaftaran tanah.

Nantinya, implementasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 ini dan Peraturan Menteri Negara Agraria (PMNA) No. 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah berlaku berdampingan dalam penyelenggaraan pendaftaran tanah. Hal ini dikarenakan pelaksanaan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia belum seluruhnya terdaftar, sehingga data fisik dan data yuridis tanah untuk setiap bidang tanah belum seluruhnya tersedia.

“Pemberlakuannya juga akan secara bertahap mengingat banyaknya bidang tanah yang ada di Indonesia. Belum lagi, kondisi geografis yang sangat beragam dan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang majemuk," lanjut Dwi Purnama.

5 - Lebih aman.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kementerian ATR, Virgo Eresta Jaya melanjutkan penggunaan sertipikat elektronik lebih meningkatkan keamaman. "Ini cara kita meningkatkan kemananan, karena dengan elektronik, kita lebih bisa menghindari pemalsuan, serta tidak dapat disangkal dan dipalsukan,” kata Virgo.

6 - Memberlakukan tanda tangan elektronik.   

Di dalam sertipikat elektronik juga memberlakukan tanda tangan elektronik. Penandatanganan digital dengan operasi kriptografi melekatkan sertifikat digital dan dokumen yang ditandatangani dalam sebuah kode unik. Keamanan juga dapat dijamin karena seluruh proses pengamanan informasi menggunakan teknologi persandian seperti kriptografi oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Tags:

Berita Terkait