Simak! Ini Keterampilan Utama Yang Dibutuhkan Hakim
Terbaru

Simak! Ini Keterampilan Utama Yang Dibutuhkan Hakim

Di antaranya keterampilan mendengar, bicara, antusias dalam membaca, dan menulis.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung periode 2003-2006, Ansyahrul dalam acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum, Senin (7/10/2024) kemarin. Foto: WIL
Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung periode 2003-2006, Ansyahrul dalam acara Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum, Senin (7/10/2024) kemarin. Foto: WIL

Hakim yang berkualitas setidaknya harus memenuhi syarat kompetensi teknis dan kompetensi skill. Kompetensi teknis ini dalam bentuk intelektualitas, keahlian atau kemampuan. Sementara itu kompetensi skill adalah dalam hal integritas. Saat ini dunia peradilan menghadapi tantangan secara universal.

Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Periode 2003-2006, Ansyahrul mengatakan tantangan yang dihadapi antara lain sistem yang lambat, akses penyampaian informasi perkara yang sulit dan korupsi yang masih terjadi. Tidak hanya dituntut kompetensi, pengetahuan, dan etika, setidaknya terdapat empat keterampilan utama yang dibutuhkan bagi hakim.

“Di antaranya keterampilan mendengar, bicara, antusias dalam membaca, dan menulis,” ujarnya dalam Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum, Senin (7/10/2024) kemarin.

Menurut Ansyahrul, hakim harus bisa menjadi pendengar yang baik, harus memiliki tata bicara yang efektif dan efisien, gemar membaca. Tak kalah penting mesti bersemangat dalam menulis artikel untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran sebagai hakim.

Baca juga:

Hukumonline.com

Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto. Foto: WIL

Apalagi seorang yang berprofesi menjadi hakim sudah tentu melakukan aktivitas menulis dalam setiap putusan atas perkara yang ditanganinya. Tak hanya itu, pendidikan hakim yang telah melewati tingkat pendidikan tinggi tentu sudah terbiasa dengan menulis karya ilmiah. Oleh karenanya  seorang hakim sudah terbiasa dengan praktik menulis.

“Manfaatnya jelas, menulislah jika ingin bermanfaat dan dikenal lebih lama,” ujarnya.

Selain memiliki keterampilan tersebut, Ansyahrul juga mendorong para hakim untuk menjunjung kode etik hakim. Kode etik ini berguna untuk dapat mewujudkan tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info