Hakim yang berkualitas setidaknya harus memenuhi syarat kompetensi teknis dan kompetensi skill. Kompetensi teknis ini dalam bentuk intelektualitas, keahlian atau kemampuan. Sementara itu kompetensi skill adalah dalam hal integritas. Saat ini dunia peradilan menghadapi tantangan secara universal.
Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) Periode 2003-2006, Ansyahrul mengatakan tantangan yang dihadapi antara lain sistem yang lambat, akses penyampaian informasi perkara yang sulit dan korupsi yang masih terjadi. Tidak hanya dituntut kompetensi, pengetahuan, dan etika, setidaknya terdapat empat keterampilan utama yang dibutuhkan bagi hakim.
“Di antaranya keterampilan mendengar, bicara, antusias dalam membaca, dan menulis,” ujarnya dalam Pertemuan Rutin dan Sarasehan Interaktif Badan Peradilan Umum, Senin (7/10/2024) kemarin.
Menurut Ansyahrul, hakim harus bisa menjadi pendengar yang baik, harus memiliki tata bicara yang efektif dan efisien, gemar membaca. Tak kalah penting mesti bersemangat dalam menulis artikel untuk mengeluarkan pendapat dan pikiran sebagai hakim.
Baca juga:
- Tuntutan Hakim, MA: Pihak Kemenkeu Sepakati Kenaikan 3 Komponen
- Tuntutan Kenaikan Gaji Hakim, MA: Dalam Waktu Dekat Bakal Terealisasi
- Tumbuhkan Budaya Diskusi, MA Gelar Program Baru 'Perisai Badilum'

Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto. Foto: WIL
Apalagi seorang yang berprofesi menjadi hakim sudah tentu melakukan aktivitas menulis dalam setiap putusan atas perkara yang ditanganinya. Tak hanya itu, pendidikan hakim yang telah melewati tingkat pendidikan tinggi tentu sudah terbiasa dengan menulis karya ilmiah. Oleh karenanya seorang hakim sudah terbiasa dengan praktik menulis.
“Manfaatnya jelas, menulislah jika ingin bermanfaat dan dikenal lebih lama,” ujarnya.
Selain memiliki keterampilan tersebut, Ansyahrul juga mendorong para hakim untuk menjunjung kode etik hakim. Kode etik ini berguna untuk dapat mewujudkan tiga tujuan hukum, yaitu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Keadilan dibutuhkan oleh para pencari keadilan, semantara itu kepastian hukum dibutuhkan oleh negara. Keduanya akan memberi manfaat kepada masyarakat luas, sehingga masyarakat bisa tenang dan tentram, karena hukum berjalan sebagaimana mestinya, sehingga putusan hakim harus menjamin hal tersebut.
“Salah satu tugas dari kode etik adalah menjamin bahwa putusan hakim akan adil,” imbuh dia.
Bagi hakim sendiri, tentu manfaatnya jelas bahwa kode etik jika ditaati akan menghasilkan penegak hukum yang baik, jujur, adil, disiplin, dan rendah hati. Menjadi hakim secara tidak langsung akan menjadikan pribadi hakim tersebut tameng untuk terjerumus dari hal-hal buruk.
Di sisi lain, tugas hakim tidak hanya memutus sengketa tetapi juga menyelesaikan sengketa agar alam semesta kembali harmonis dengan keseimbangan yang kembali diciptakan oleh hakim. Pasalnya, keseimbangan alam semesta goncang ketika ada ketidaksesuaian, sehingga hukuman yang dijatuhkan hakim akan mengembalikan keseimbangan alam semesta.
Di tempat yang sama, Ketua Kamar Pengawasan MA, Dwiarso Budi Santiarto menegaskan seorang hakim harus menjunjung integritas tinggi dan berpendirian yang kokoh, sehingga tidak mudah tergoda maupun diintervensi. Dia mengingatkan agar hakim menjaga etika dengan tidak melakukan pamer harta di media sosial.
“Hakim itu dituntut harus mengikuti norma yang hidup di masyarakat. Bagi hakim yang gemar bermain sosial media, hindarilah flexing dan sikap arogan di media sosial,” ujar Dwiarso.
Mantan hakim tinggi Pengadilan Tinggi Denpasar Bali itu menegaskan, integritas hakim adalah loyalitas hakim untuk menjadi personaliti bermutu dengan sifat maupun dengan keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh. Dengan begitu hakim memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran.
Pada akhirnya, berbagai kemampuan itu bakal mewujudkan hakim ideal. Yakni hakim yang memiliki moralitas tinggi dan hakim profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Seperti hakim yang dalam memeriksa, mengadili dan memutus suatu perkara berdasarkan kepandaian dan keahliannya untuk dapat menegakkan hukum dan keadilan.
















