Sistem Proporsional Terbuka Sesuai Keinginan Masyarakat dan Parpol
Terbaru

Sistem Proporsional Terbuka Sesuai Keinginan Masyarakat dan Parpol

Mayoritas fraksi partai di parlemen meminta MK konsisten dengan putusan MK No.22-24/PUU-VI/2008 tertanggal 23 Desember 2008 dengan mempertahankan Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

Dalam pernyataan bersama yang diterima Hukumonline disebutkan Indonesia telah melaksanakan Pemilu sebanyak 5 kali sepanjang masa reformasi. Selama itu pula negara terus menyempurnakan sistem pemilu yang terus mendekatkan rakyat dengan pilihan orisinalitasnya. Indonesia termasuk negara yang menganut sistem Pemilihan langsung, terutama dalam Pemilihan Presiden dan Kepala Daerah. Begitu pula dalam pemilihan legislatif, yang semuanya diatur dalam UUD 1945.

“Itulah juga yang menjadi dasar saat MK mengeluarkan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008. Sejak itu, rakyat diberi kesempatan untuk bisa mengenal, memilih, dan menetapkan wakil mereka secara langsung orang per orang. Tidak lagi tertutup, tidak lagi menyerahkan sepenuhnya hanya melalui kewenangan partai politik semata,” demikian mengutip dari siaran pers bersama 8 partai parlemen.

Setidaknya rakyat telah terbiasa berpartisipasi dengan cara berdemokrasi. Karena itulah, kemajuan berdemokrasi perlu terus dipertahankan, dan tidak membiarkan kembali mundur dengan sistem proporsional tertutup. Atas dasar itulah kedelapan fraksi partai di parlemen secara bersama-sama menyatakan sikap.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008 dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia.”

Tags:

Berita Terkait