Penulis secara tegas berpendapat bahwa ada hal-hal prinsip (termasuk apa yang dimohonkan oleh para pemohon dalam perkara a quo) yang seharusnya tidak negarawan serahkan sepenuhnya kepada para politisi dan penguasa.
*)Reza Fikri Febriansyah adalah Mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Kolegium Jurist Institute (pendapat pribadi).
Catatan Redaksi: Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline |
















