SOP Transaksi Lindung Nilai Telah Disusun
Berita

SOP Transaksi Lindung Nilai Telah Disusun

Diharapkan, SOP ini bisa menjadi acuan bagi BUMN untuk melaksanakan transaksi lindung nilai.

FAT
Bacaan 2 Menit

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus DW Martowardojo menambahkan, bank sentral akan segera merilis PBI yang merujuk dari SOP ini. Menurutnya, biaya yang muncul dalam transaksi hedging bukanlah kerugian negara sepanjang dilakukan secara akuntabel. "Asas kehati-hatian harus dilakukan, harus akuntabel, konsisten dan konsekuen dan tidak ada moral hazard," kata Agus.

Menurutnya, jika perusahaan BUMN yang melakukan transaksi hedging, maka ke depan seluruh risiko eksternal yang berdampak ke nilai tukar bisa dikelola dengan baik. "Kita regulator dan penegak hukum akan teruskan kerjasama ini. Akan internisasi, ke seluruh Indonesia, sosialisasikan ke masyarakat agar lindung nilai bisa dilakukan dengan baik," katanya.

Utang Luar Negeri (ULN) swasta (termasuk perusahaan BUMN) Indonesia lebih besar jika dibandingkan pemerintah, yakni sekitar AS$150 miliar. Dari angka itu, lanjut Agus, sekitar 67 persen tidak melakukan transaksi lindung nilai. Ia berharap, dengan adanya SOP yang kemudian berlanjut kepada penyusunan aturan di BI, Kemenkeu dan Kemeneg BUMN ke depan semakin banyak BUMN yang melakukan transaksi hedging.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung Widyo Pramono, menyambut baik SOP yang telah disusun ini. Ke depan, Kejagung akan menerbitkan Peraturan Jaksa Agung terkait transaksi lindung nilai ini. Bukan hanya itu, Kejagung juga akan melakukan sosialisasi mengenai hedging, ke seluruh Kejaksaan yang ada di Indonesia. Menurutnya, penyusunan SOP ini merupakan bagian dari perkembangan hukum yang terus berubah.

"Penegakan hukum alami perkembangan signifikan, pedoman itu clean and clear dibicarakan, akan dilaksanakan setelah dapat pengesahan lebih lanjut," katanya.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Suhardi Alius mengingatkan, meski terdapat SOP dan akan ditindaklanjuti dengan aturan internal di masing-masing regulator, transaksi hedging harus tetap dilakukan dengan memenuhi prinsip kehati-hatian.

"Sehingga tidak muncul moral hazard. Pedoman ini bisa dilaksanakan untuk kepentingan negara yang lebih besar," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait