Strategi Hukum Mengefektifkan Jaminan Fidusia
OPINI

Strategi Hukum Mengefektifkan Jaminan Fidusia

Jaminan Fidusia memberikan hak preferen/hak untuk didahulukan kepada kreditur sebagai penerima Jaminan Fidusia dalam mendapatkan pengembalian utang dari hasil penjualan barang yang difidusiakan sesuai Sertifikat Jaminan Fidusia yang ada. Namun dari sisi eksekutorial jaminan utang, Jaminan Fidusia menimbulkan beberapa permasalahan kepada kreditur sebagai penerima Jaminan Fidusia bilamana pinjaman debitur bermasalah.

•Bacaan 4 Menit
SW
Penulis Opini

Salah satu kebutuhan terbesar bagi pelaku usaha adalah pendanaan untuk membiayai kegiatan produksi barang atau jasa mereka. Banyak pelaku usaha yang sebagian besar kegiatan produksinya didanai dengan pinjaman modal kerja dari bank atau lembaga pembiayaan lainnya, bahkan tidak hanya berasal dari satu institusi saja. Di sisi bank maupun lembaga pembiayaan, portofolio pinjaman modal kerja pun merupakan salah satu portofolio terbesar. 

Sunu Widi Purwoko. Foto: Istimewa
Sunu Widi Purwoko. Foto: Istimewa

Skema pembiayaannya relatif simpel: siklus pinjaman jangka pendek dan mengikuti pola usaha: dana pinjaman cair, pembelian bahan baku, proses produksi, barang jadi, penjualan barang, piutang usaha, piutang cair dipakai untuk melunasi pinjaman. Pinjaman dapat diperpanjang atau ditambah jumlahnya sesuai kebutuhan pelaku usaha. Jaminan utama adalah persediaan barang dan piutang usaha yang timbul dari pembiayaan modal kerja itu sendiri.

Baca Juga:

Jaminan Fidusia: Perkembangan dan Masalahnya
Perbedaan Jaminan Fidusia dan Gadai

Transaksi pinjaman modal kerja seperti diatas idealnya sangat aman karena pinjaman dipergunakan untuk memproduksi barang dan sumber pelunasannya berasal dari hasil penjualan barang tersebut. Pengamanan jaminan utama pinjaman modal kerja diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia). Undang-undang ini mengatur pengalihan hak kepemilikan suatu benda (termasuk persediaan barang dan piutang usaha) kepada penerima Jaminan Fidusia (kreditur) atas dasar kepercayaan dengan ketentuan benda yang dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemberi Jaminan Fidusia (debitur). Seiring dengan pemenuhan kebutuhan modal kerja, benda yang ada dalam penguasaan pemberi Jaminan Fidusia dapat dijadikan Jaminan Fidusia kepada lebih dari satu pemberi pinjaman modal kerja sesuai ketentuan UU Fidusia.

Baca Juga:

Runtuhnya Marwah Perguruan Tinggi sebagai Entitas Bisnis Tambang
Aturan Hukum Terkait Kebiasaan "Ngebon" di Warung

Dalam praktik, dari sisi administrasi, Jaminan Fidusia memberikan hak preferen/hak untuk didahulukan kepada kreditur sebagai penerima Jaminan Fidusia dalam mendapatkan pengembalian utang dari hasil penjualan barang yang difidusiakan sesuai Sertifikat Jaminan Fidusia yang ada. Namun dari sisi eksekutorial jaminan utang, Jaminan Fidusia menimbulkan beberapa permasalahan kepada kreditur sebagai penerima Jaminan Fidusia bilamana pinjaman debitur bermasalah. Pertama, data objek Jaminan Fidusia yang tercatat dilampiran Sertifikat Jaminian Fidusia tidak sama dengan objek Jaminan Fidusia yang ada di gudang atau daftar piutang usaha debitur (yang masih outstanding). 

Hal ini mengingat sifat persediaan barang dan piutang usaha sebagai benda bergerak (mengikuti siklus usaha). Dalam banyak kasus, pada saat pinjaman debitur bermasalah, gudang debitur kosong tanpa barang tersisa dan piutang usaha debitur sudah cair atau sudah macet terlebih dahulu. Kedua, jika objek Jaminan Fidusia diberikan ke lebih dari satu penerima Jaminan Fidusia, kreditur saling berebut sisa persediaan barang jika masih ada barang yang tersisa, tanpa lagi memperhatikan pihak mana yang pertama kali mendaftarkan Jaminan Fidusia.

Kasus yang relevan dengan permasalahan di atas adalah kasus kredit bermasalah trader kopi di daerah Lampung, yang menimbulkan sengketa antar kreditur selaku penerima Jaminan Fidusia tentang kepemilikan kopi debitur yang masih tersisa di gudang. Kreditur yang di kemudian dimenangkan oleh Mahkamah Agung dan mendapatkan hak atas seluruh hasil lelang kopi bukan kreditur yang pertama kali mendaftarkan Jaminan Fidusia, tetapi kreditur yang antara secara detail dan rinci menyebut objek Jaminan Fidusia dalam Sertifikat Jaminan Fidusianya.

Belajar dari kasus yang putusan hukumnya inkracht lebih dari 10 tahun yang lalu ini, agar suatu Jaminan Fidusia menjadi efektif baik dari sisi administrasi jaminan maupun eksekutorial jaminan, ada beberapa hal yang perlu dilakukan kreditur selaku penerima Jaminan Fidusia. Pertama, tidak mencantumkan objek Jaminan Fidusia secara “plain vanila” dalam klausula jaminan dan dalam Akta Jaminan Fidusia. Klasula mana menyebut objek Jaminan Fidusia hanya sebatas “barang yang telah ada atau yang akan timbul di kemudian hari”.

Untuk persediaan barang misalnya, perlu disebut lokasi gudang tempat persediaan barang dimaksud yang tidak bercampur dengan barang yang lain, disebut jenis, jumlah dan asal barangnya, peruntukan penjualannya ke pihak mana, dan lain-lain. Untuk piutang usaha, perlu disebut antara lain: kontrak/purchase order yang menjadi underlying piutang, nilai piutang, tanggal jatuh tempo piutang, rekening yang akan menampung hasil pencairan piutang. Sebenarnya, Pasal 6 huruf c UU Fidusia sudah menyinggung perlu diperjelasnya objek Jaminan Fidusia, namun dalam praktek tidak disebutkan secara detail dan rinci.

Keuntungan lain dengan penyebutan secara detail dan rincinya informasi tentang objek Jaminan Fidusia seperti disebut di atas adalah kreditur sebagai penerima Jaminan Fidusia memiliki informasi yang cukup lengkap untuk mengontrol siklus usaha debitur. Keuntungan ini untuk meyakinkan kreditur sebagai pemberi pinjaman bahwa dana pinjaman modal kerja yang diberikan, dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan akan mendapatkan pengembalian kembali dana yang dipinjamkan dari hasil penjualan barang produksi debitur. Detail dan rincinya informasi tentang objek Jaminan Fidusia menjadi alat manajemen risiko bank atau lembaga pembiayaan untuk memitigasi risiko pemberian pinjaman modal kerja kepada nasabah-nasabahnya.

 

*) Sunu Widi Purwoko, alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (1995) dan Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (2007). Setelah hampir 30 tahun berprofesi sebagai banker, saat ini berprofesi sebagai Senior Partner di kantor konsultan hukum SA& Partners, sebuah butik law firm yang fokus mendukung kegiatan investasi dan kegiatan bisnis lainnya. 

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline 

eksekusi jaminan fidusiafidusia
Sunu Widi Purwoko
Sunu Widi Purwoko

Advokat di DKI Jakarta

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info