Strategi OJK, Kemenkominfo dan Polri Berantas Pinjol Ilegal
Terbaru

Strategi OJK, Kemenkominfo dan Polri Berantas Pinjol Ilegal

Sedang disiapkan undang-undang yang akan mengatur tentang teknologi finansial atau fintech.

CR-27
Bacaan 4 Menit

Tidak hanya memperketat masuknya fintech lending baru, OJK juga memberikan edukasi dengan bekerja sama dengan media radio, media televisi, media koran, perusahaan transportasi dan berbagai instansi lain untuk melakukan edukasi.

Tongam mengakui bahwa OJK tidak bisa berperan sendiri dalam pemberantasan pinjaman online ilegal, oleh karena itu, OJK turut bekerjasama dengan sejumlah institusi seperti BI, Polri, Kemenkominfo dan juga Kemenkop UKM. Bersatu padunya beberapa instansi tersebut untuk memperkuat pemberantasan pinjaman online mulai dari pencegahan, penanganan pengaduan masyarakat dan penegakan hukum.

OJK juga memiliki solusi pemberantasan pinjaman online ilegal ini dalam dua waktu, yaitu jangka waktu pendek dan jangka menengah panjang. Untuk jangka pendek, OJK berfokus pada literasi masyarakat mengenai keuangan dengan memberikan edukasi masyarakat. Pemblokiran juga menjadi langkah selanjutnya yang dilakukan OJK, dan faktor yang paling menentukan dari pemberantasan pinjaman online ilegal ini adalah penegakan hukum.

“Masih banyaknya masyarakat kita yang masih sulit dalam kondisi keuangan, namun memiliki akses internet yang cukup besar membuat masyarakat ini dapat memperoleh akses ke pinjaman-pinjaman online yang belum terbukti legal maupun ilegal,” kata Tongam.

Oleh karena itu, OJK memberikan solusi jangka menengah panjang untuk membuka akses pendanaan yang lebih luas kepada masyarakat, memfasilitasi program untuk peningkatan pendapatan masyarakat dan tentunya membuat Undang-Undang perlindungan data pribadi dan Undang-Undang fintech.

“Pinjaman online ini harus segera diberantas lantaran tidak hanya mencekik masyarakat dengan bunga yang terus membesar, namun juga pinjaman online ilegal ini dikhawatirkan akan membahayakan nyawa nasabah,” ujar Tongam.

Salah satu kasus yang ditangani oleh Polda Depok baru-baru ini adalah salah satu warga di Depok gantung diri di rumahnya sendiri lantaran tidak kuat menerima ancaman dari pinjaman online ilegal setiap harinya. Tidak hanya mengancam nasabah, pinjaman online ini juga mengancam kerabat terdekat nasabah dengan mengakses secara ilegal data pribadi nasabah.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait