Strategi OJK, Kemenkominfo dan Polri Berantas Pinjol Ilegal
Terbaru

Strategi OJK, Kemenkominfo dan Polri Berantas Pinjol Ilegal

Sedang disiapkan undang-undang yang akan mengatur tentang teknologi finansial atau fintech.

Oleh:
CR-27
Bacaan 4 Menit

Sejauh ini Mabes polri dan bareskrim telah mengusut 375 kasus terkait pinjaman ilegal online di seluruh Indonesia dengan kasus terbanyak berada di DKI Jakarta. Mabes polri juga turut membentuk satgas pemberantasan pinjaman online ilegal sehingga masyarakat bisa melakukan pengaduan kepada Polri apabila merasa terancam oleh pinjaman online ilegal.

Kerjasama OJK dan Kemenkominfo

Dalam UU No.19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, pemanfaatan teknologi informasi memiliki tujuan salah satunya adalah membuka kesempatan kepada perseorangan untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggungjawab.

Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Anthonius Malau, mengatakan adanya pinjaman online ilegal ini menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat dan perlu adanya pemblokiran dari Kemenkominfo tanpa tawar menawar dan tanpa adanya tahapan verifikasi. Jika ditemukan kecurigaan, maka platform pinjaman online tersebut langsung di blokir.

Terhitung 1 Januari hingga 8 November 2021 sudah ada total 12.885 jumlah aduan masyarakat terhadap peminjaman online. Aduan ini lalu diserahkan kepada Polri untuk ditindaklanjuti.

Sedangkan aduan OJK untuk penanganan fintech ilegal kepada kemenkominfo yaitu sebanyak 4.895 aduan per 8 November 2021. Aduan ini berupa pinjaman online ilegal yang menggunakan platform website dan media sosial.

Alur dalam penanganan konten fintech ilegal pada aplikasi yaitu dimulai dari Kemenkominfo menerima aduan baik itu dari laporan masyarakat, patroli siber atau dari OJK untuk selanjutnya direkomendasikan penanganan pemblokiran konten.

“Laporan hasil rekomendasi ini lalu diverifikasi untuk ditindaklanjuti dan dilakukan penindakan dan akhirnya dilakukan pemblokiran,” kata Anthonius.

Saat ini ada 104 penyelenggara lending fintech yang terdaftar di OJK serta daftar nama pinjaman online legal yang bisa di cek di situs resmi OJK.

Sementara, Kasubit II DITTIPID Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Riski A. Prakoso, mengatakan meningkatnya pinjol ilegal lantaran tingginya angka kebutuhan masyarakat di masa pandemi. Sayangnya, masyarakat terjebak dengan cara meminjam dari aplikasi bodong alias ilegal.

"Ciri pinjol ilegal ini tidak terdaftar di OJK dan tidak tergabung dalam asosiasi Fintech. Lalu suku bunga pinjaman tinggi, biaya tambahan penagihan, teror dan tidak memiliki layanan yang jelas," kata Riski.

Tags:

Berita Terkait