
Pertama, membingkai pembelaan dengan mengarahkan pembuktian pada dua hal penting, yakni pemenuhan unsur-unsur BJR secara kumulatif, dan kedua mematahkan unsur mens rea yang dipersyaratkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Kedua, menggunakan kerangka normatif BJR dalam UU PT, khususnya empat unsur utama yang bersifat kumulatif. Strategi pembelaan yang berhasil adalah yang secara sistematis “mengisi” empat unsur ini dengan fakta, dokumen, dan saksi ahli, lalu mengaitkannya dengan asas tiada pidana tanpa kesalahan (geen straf zonder schuld) dalam hukum pidana.
Ketiga, menunjukkan tujuan tindakan direksi adalah pengembangan usaha atau optimalisasi aset atau kepentingan perseroan atau BUMN, bukan untuk memperkaya diri pribadi. Dalam beberapa putusan BUMN yang AIlex temukan, majelis kasasi menolak menghukum terdakwa karena menilai perbuatan yang bersangkutan sebagai direksi semata-mata bertujuan mengembangkan perusahaan tanpa adanya unsur kecurangan, fraud, benturan kepentingan, ataupun kesalahan yang disengaja.
Keempat, menyusun pembelaan yang faktual yang didasarkan pada analisis berbagai perkara yang berhasil menggunakan BJR (khususnya di sektor BUMN dan perbankan). Pola pembelaan yang efektif menurut AIlex biasanya memuat kombinasi antara: iktikad baik dan kehati-hatian (misalnya dengan menyajikan due diligence); tidak adanya konflik kepentingan dan keuntungan/kekayaan yang diperoleh; sudah diterapkannya kepatuhan minimal standar operasional perusahaan; serta telah dilakukannya upaya mencegah atau memitigasi risiko yang tidak diinginkan.
















