Justice of the Delaware Supreme Court, Jack B. Jacobs pada tanggal 2 Desember 2014 dalam suatu acara di Harvard Law School menjelaskan, ada dua standar periksa paling mendasar dalam hukum perseroan sejak dulu kala, yaitu business judgment dan entire fairness.
Business Judgment Rule (BJR), katanya, merupakan suatu praduga yang dapat dibantah (rebuttable presumption) bahwa, “dalam mengambil suatu keputusan bisnis, para direktur suatu perseroan bertindak berdasarkan informasi yang memadai, dengan iktikad baik dan dengan keyakinan yang jujur bahwa tindakan yang diambil adalah demi kepentingan terbaik perusahaan”. Dengan kata lain, apabila suatu perkara berada dalam ranah business judgment, dewan direksi pada dasarnya akan selalu menang.
Senior counsel itu mengingatkan, praduga BJR dapat dipatahkan apabila penggugat mampu menunjukkan bahwa pemegang jabatan direksi telah melanggar kewajiban fiduciaries, baik kewajiban kehati-hatian (duty of care), kewajiban loyalitas (duty of loyalty), maupun bertindak dengan iktikad buruk (bad faith).
Berbagai kasus dan strategi
Kasus korupsi yang melibatkan Milawarma, Direksi PT Bukit Asam, dalam akuisisi PT SBS untuk efisiensi dan meningkatkan kinerja perusahaan patut untuk disimak. Dalam kasus ini jaksa menilai tindakan Milawarma tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, peraturan internal perusahaan, dan prinsip good corporate governance.
Baca juga:
- Inkonsistensi Nalar Hakim soal BJR, Terdakwa Berbeda Nasib
- Ledakan Kriminalisasi Kebijakan: Niat Jahat vs. Iktikad Baik
- Eks Pimpinan KPK: Keputusan Bisnis yang Merugikan, Tidak Serta-Merta Tindak Pidana Korupsi
Dalam persidangan sejak tingkat pertama hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), tim pembela Milawarma yang diketuai Soesilo Aribowo memaparkan kliennya tak bersalah karena ketiadaan unsur niat jahat (mens rea), serta adanya kesalahan interpretasi kerugian negara oleh aparat penegak hukum. Dalam nota pembelaannya, kuasa hukum menegaskan akuisisi PT SBS adalah langkah heroik perusahaan untuk melepaskan diri dari jerat biaya jasa tambang swasta yang sangat mahal. Selain itu, tak ada satu rupiah pun uang yang dinikmati Milawarma sebagaimana dakwaan jaksa. “Karena tidak ada motif keuntungan pribadi di balik kebijakan tersebut,” kata tim pembela.
Ahli yang dihadirkan bukang sembarang pakar, dia adalah Nindyo Pramono yang tegas menyatakan akuisisi yang dilakukan direksi bukan penyimpangan. Guru besar Hukum Bisnis Universitas Gadjah Mada itu menunjuk doktrin BJR dalam Pasal 92 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 97 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang implementasinya ada dalam Pasal 97 ayat 5.
















