Strategi Pembelaan Kriminalisasi dengan Business Judgment Rule
LEDAKAN KRIMINALISASI KEBIJAKAN

Strategi Pembelaan Kriminalisasi dengan Business Judgment Rule

BJR jadi salah satu dalil hukum yang kuat dan kerap dipakai lawyer untuk membela klien dari tuduhan korupsi. Poin apa yang harus diperkuat?

Siska Trisia
Bacaan 5 Menit

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis Milawarma tak bersalah dan dibebaskan. Menurut majelis hakim yang diketuai Pitriadi, investasi berupa akuisisi PT SBS oleh Bukit Asam melalui anak perusahaannya, PT BMI, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terhadap putusan itu, jaksa mengajukan permohonan kasasi. Melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 5183 K/Pid.Sus/2024, MA menolak permohonan kasasi tersebut. Secara implisit MA menguatkan pertimbangan hakim tingkat pertama bahwa penegakan hukum tipikor tidak boleh masuk ke ranah kebijakan bisnis yang bersifat teknis-strategis.

Kasus lainnya melibatkan mantan Direktur Utama PLN, Nur Pamudji. Ia pernah didakwa melakukan korupsi pada proyek pengadaan bahan bakar minyak jenis high speed diesel pada 2019 dan dituduh merugikan negara Rp188 miliar.

Hukumonline.com

Dalam persidangan, Pamudji menghadirkan saksi ahli Nanda Sutisna, seorang ahli pengadaan barang dan jasa bidang migas. Dalam pemeriksaan sidang, Nanda menerangkan, metode right to match (RTM) yang dilakukan Pamudji merupakan praktik lazim dalam usaha bisnis perseroan dan direksi berhak mengatur sepanjang sesuai dengan good corporate governance. Nanda juga menegaskan, pemilihan metode RTM dilandasi kepentingan komponen dalam negeri yang lebih dominan. Dalam proses pengadaan tersebut, Nanda menilai tidak ada konflik kepentingan yang memengaruhi proses pengadaan. Meskipun sempat dihukum pada tingkat pertama, pada tingkat kasasi Pamudji dinyatakan lepas karena tidak terbukti melakukan korupsi.

Kasus lain menjerat Karen Agustiawan, mantan Direktur Utama PT Pertamina yang terjerat kasus korupsi dalam akuisisi Pertamina di Blok BMG. Guna menangkal tuduhan jaksa, tim kuasa hukum Karen menegaskan, aksi korporasi Pertamina yang dilakukan Karen merupakan amanat dari pemegang saham yang sudah dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) 2009. Kuasa hukum Karen, Soesilo Aribowo mengatakan kebijakan tersebut diterapkan untuk kepentingan perseroan, khususnya meningkatkan produksi migas Indonesia. Menurut Soesilo, perbuatan Karen sepenuhnya merupakan aksi korporasi sebagai pelaksanaan doktrin BJR yang sudah diakui dalam UU PT.

Karen sempat diputus bersalah pada pengadilan tingkat pertama. Namun, menarik untuk menyimak pendapat berbeda (dissenting opinion) Hakim Anwar, salah satu anggota majelis hakim. Menurutnya, Karen seharusnya dibebaskan dari dakwaan jaksa karena yang dilakukan Karen dalam konteks investasi Pertamina di Blok BMG sudah sesuai dengan prinsip BJR. Selain itu, selaku direktur utama, Anwar menilai Karen berwenang menjalankan kebijakan setelah mendapat persetujuan anggota direksi yang lain. Menyikapi putusan tersebut, Karen mengajukan upaya hukum hingga akhirnya diputus lepas di tingkat kasasi. Majelis hakim kasasi sependapat bahwa oil company penuh risiko karena tidak ada parameter pasti yang menentukan berhasil atau tidaknya eksplorasi sebagaimana adagium “no risk, no business”. Menurut hakim, apa yang dilakukan Karen tidak keluar dari prinsip BJR karena tidak ada unsur kecurangan, benturan kepentingan, perbuatan melawan hukum, dan kesalahan yang disengaja.

Tips AIlex

Berdasarkan analisis AIlex yang dilakukan dalam kasus-kasus putusan bebas dan lepas perkara korupsi karena BJR, ada beberapa tips yang bisa dipraktikkan oleh penasihat hukum dalam persidangan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info