Mungkin sebagian besar pembaca sudah mulai bertanya tentang hubungan dari cerita di atas dengan artikel ini? Sebenarnya sejalan dengan pembangunan Indonesia yang dilakukan secara instan, proses pembangunan hukum Indonesia juga dilaksanakan secara instan, mem-bypass prosedur yang seharusnya, semuanya dilakukan atas nama kepentingan pribadi/golongan, tanpa melihat masa depan sistem hukum Indonesia, apakah tindakan yang demikian akan merusak ataukah akan membangun sistem hukum Indonesia menjadi lebih baik, yang menurut penulis inilah yang diharapkan oleh Sacipto Rahardjo dengan teori hukum progresif yang digalakkannya.
Jangan sampai sistem hukum di Indonesia sudah terlanjur rusak kronis baru kita berusaha mulai memperbaiki, sambil mulai saling tuding dan menunjuk kesalahan kepada satu sama lain, jangan sudah mau buang air besar baru bikin WC. Ini adalah gambaran umum masyarakat Indonesia selama ini yang penulis perhatikan.
C. Konstitusi dan Gugatan Pengangguan
Penulis mencermati bahwa persoalan yang ingin ditanggapi oleh kedua penanggap sebelumnya adalah apakah berbagai tindakan gugatan pengangguan (in casu, citizen lawsuit), sebagaimana diakui berasal dari sistem hukum common law, dapat dimasukan dalam sistem hukum civil law Indonesia (in casu, hukum acara perdata). Wisnubroto dengan mengutip salah seorang Juris Indonesia yang sangat dihormati, dan juga merupakan guru penulis, Bapak Soetandyo Wignjosoebroto melihat hukum Indonesia dari konteks sejarah. Hukum Indonesia dipaksakan berlakunya dalam politik pembangunan hukum Indonesia sejak jaman kolonial hingga Indonesia merdeka.
Lebih lanjut Wisnubroto menegaskan bahwa hukum Indonesia adalah ibarat benda asing yang tidak tumbuh secara alami seiring dengan perkembangan masyarakat dan budaya Indonesia (not developed from within but imposed from outside). Oleh sebab itu banyak yuris kita (Indonesia) yang menganggap civil law yang notabene berasal dari tradisi Eropa Kontinental sebagai sistem hukum Indonesia dan memperlakukannya secara strict dan harus steril sehingga seringkali alergi terhadap pengaruh sistem hukum lain. Wisnubroto lantas menggunakan fakta ini sebagai pembenaran untuk memaksakan masuknya judge made law dan model citizen lawsuit ke dalam sistem hukum Indonesia.
Ada pertanyaan paling dasar bagi penulis. Pertama. apakah saat ini Indonesia sudah benar-benar dapat terlepas dari pengaruh hukum asing dan menumbuhkan hukum secara alami seiring dengan perkembangan masyarakat dan budaya Indonesia? Jawaban singkatnya adalah tidak. Penulis dapat mencontohkan puluhan produk peraturan perundang-undangan Indonesia yang dibuat dengan merujuk asas hukum asing. Judge made law dan model citizen lawsuit jelas bukanlah sebuah hukum yang tumbuh berkembang secara alami menurut masyarakat dan budaya Indonesia, teori-teori yang digunakan pemrakarsanya dapat dipastikan diambil dari orang asing tempat asal judge made law dan citizen lawsuit. Dalam hal ini muncul persoalan, sejauhmana konsistensi masyarakat hukum Indonesia lepas dari benda asing, apabila dalam pembuatan peraturan perundang-undangan pun, lembaga legislatif masih sering melakukan studi banding ke negara lain.
Kedua, benarkah pemerintahan kolonial Belanda memaksakan berlakunya dalam politik pembangunan hukum Indonesia sejak jaman kolonial hingga Indonesia merdeka? Bagaimanakah kalimat ini apabila dihadapkan dengan Pasal 163 ayat (1) I.S. yang membagi penduduk Indonesia menjadi golongan Eropa, Timur Asing, dan Bumiputera?, yang walaupun untuk hukum pidana tidak diberlakukan pembagian demikian, tapi untuk hukum perdata terdapat pemisahan antara hukum yang berlaku untuk golongan Eropa � Timur Asing, dan Bumiputera. Bahkan pembagian hukum acara-pun dibagi, yaitu HIR/RBG untuk bumiputera dan RV untuk golongan yang lain.
Ketiga, bukankah Konstitusi kita sendiri yang meratifikasi SEMUA produk perundang-undangan yang dibuat sebelum Indonesia merdeka sebagai hukum nasional sepanjang belum ada peraturan perundang-undangan yang baru (peraturan peralihan ini sepanjang pengetahuan penulis belum diamandemen). Apakah pemerintah kolonial dapat dipersalahkan apabila ternyata hingga puluhan tahun sejak Indonesia merdeka, kita masih menggunakan berbagai peraturan yang diratifikasi tersebut, yang notabene adalah keputusan founding father kita?
















