Syamsudin Manan Sinaga (Dirjen AHU): Notaris Dilarang Rangkap Jabatan
Terbaru

Syamsudin Manan Sinaga (Dirjen AHU): Notaris Dilarang Rangkap Jabatan

Jumlah mahasiswa yang mendaftar ke program notaris terus bertambah. Sebaliknya, formasi notaris di beberapa daerah ditutup Pemerintah karena sudah berlebih.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Tanpa pengaduan, MPN bisa langsung aktif?

Oh tidak bisa.

 

Kenapa?

MPN bisa melakukan atau aktif kalau pada saat melakukan pemeriksaan di kantor-kantor notaris itu ditemukan adanya masalah. Kan ada dua tugas MPN, yaitu pertama menerima pengaduan, itulah dia bersidangan dan menjatuhkan putusan kalau memang ada kesalahan notaris. Yang kedua melakukan pemeriksaan rutin ke kantor-kantor, seperti apa yang dilakukan oleh pengadilan dulu. Kalau dari pemeriksaan rutin ini ditemukan kesalahan, pelanggaran, MPN bisa langsung memberikan sanksi.

 

Rangkap jabatan itu masuk kesalahan tingkat apa, dan apa sanksi yang bisa dijatuhkan?

Itu kan melanggar UU Jabatan Notaris. Tingkat kesalahan akan ditentukan pada saat dilakukan pemeriksaan. Jadi disidang dulu.

 

Tapi berdasarkan data yang kami peroleh, hingga kini belum ada realisasi dari rekomendasi pemberhentian notaris dari MPN?

Biasanya kan kalau ada pemecatan si notaris melakukan upaya hukum, kalau dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) baru ke Majelis Pengawas Pusat (MPP). MPP pun kalau pemecatan direkomendasikan pada Menteri Hukum dan HAM, karena yang berhak mengangkat dan memecat adalah Menteri.

 

Biasanya berkasnya dikembalikan lagi ke MPW, jadi kan lewat dari tenggat waktu untuk memutus?

Diterima itu secara lengkap. Kalau belum lengkap kita kembalikan lagi. Sebab kita tidak bisa memeriksa berkas yang tidak lengkap. Terhitung lengkap baru dilakukan persidangan.

 

Faktanya, ada yang direkomendasikan untuk dipecat. Tapi karena proses yang panjang, akhirnya MPW mencabut kembali usulannya? Apakah itu boleh?

Semestinya tidak. Putusan yang sudah dijatuhkan tetap berlaku. Kalau ada yang mengajukan upaya hukum ke MPP, maka MPP yang menentukan. Bukan malah MPW mencabut putusannya lagi.

 

Tags: