Tabrak Orang Waktu Liburan, Langkah Ini Perlu Ditempuh
Berita

Tabrak Orang Waktu Liburan, Langkah Ini Perlu Ditempuh

UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan memungkinkan adanya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban di luar pengadilan.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kecelakaan mobi: BAS
Ilustrasi kecelakaan mobi: BAS

‘Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak’. Peribahasa ini pas untuk menggambarkan betapa tak terduganya apa yang akan terjadi dalam setiap perjalanan manusia. Jika bepergian liburan dengan berkendara, terutama kendaraan pribadi, Anda tak bisa memprediksi apa yang akan terjadi di jalanan. Kecelakaan mengintai setiap saat. Apalagi di musim liburan akhir tahun ketika banyak kendaraan di jalanan dan banyak orang ingin segera sampai di tujuan sesegera mungkin.

 

Sebelum peristiwa tak diinginkan terjadi, Anda harus menyiapkan segala sesuatunya. Mulai dari kendaraan hingga dokumen-dokumen dan peralatan yang wajib dibawa atau digunakan. Yang tak kalah penting adalah kehati-hatian selama dalam perjalanan. Jangan sampai konsentrasi mengemudikan kendaraan terganggu gara-gara memainkan telepon genggam. Jangan pula anggap sepele penggunaan lampu sein, atau tanda garis putih putus-putus di jalanan yang Anda lalui. Kadang, kecelakaan terjadi karena persoalan sepele yang diabaikan.

 

Jika suatu waktu terjadi kecelakaan, misalnya Anda menabrak orang yang sedang berjalan kaki di pinggir jalan, yang naik sepeda, atau yang mengendarai kendaraan roda dua di jalan, maka sebaiknya Anda menempuh perdamaian dengan keluarga korban. Meskipun perdamaian umumnya lebih banyak dikenal dalam perkara perdata, tak ada salahnya berdamai dalam perkara pidana kecelakaan lalu lintas.

 

(Baca juga: Alami Kecelakaan Lalu Lintas? Begini Cara Klaim Santunannya)

 

Jika solusi perdamaian dengan keluarga korban ditempuh, solusi tersebut akan lebih membantu proses penyelesaian di kemudian hari, misalkan, ketika perkaranya dibawa ke pengadilan. Pelaku akan mendapatkan manfaat dari pernyataan maaf keluarga korban atau surat perdamaian yang diteken kedua belah pihak. Setidaknya, begitulah yang tergambar dari banyak kasus kecelakaan lalu lintas yang bermuara ke pengadilan. Hakim begitu menghargai perdamaian yang ditempuh para pihak.

 

Seorang pengendara motor di Kulonprogo telah lalai sehingga menabrak orang lain yang menyeberang, berakibat pada kehilangan nyawa korban. Perbuatan materiil pelaku memenuhi unsur-unsur Pasal 310 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hakim juga telah menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara tanpa perlu dijalani. Upaya kasasi penuntut umum ditepis Mahkamah Agung karena antara pelaku dan korban sudah ada perdamaian.

 

“Antara terdakwa dan keluarga korban telah diadakan perdamaian secara kekeluargaan sesuai Surat Pernyataan Perdamaian terlampir dalam berkas”, demikian antara lain pertimbangan majelis kasasi dalam Putusan No. 237 K/Pid/2016. Oleh karena sudah ada perdamaian, maka menurut majelis, ‘tidak ada lagi permasalahan di antara mereka kedua belah pihak’.

 

(Baca juga: Pengaturan Lalu Lintas Bagi Pengguna Jalan yang Diprioritaskan)

 

Perdamaian kedua belah pihak membawa konsekuensi tak ada lagi permasalahan juga disinggung dalam Putusan No. 85 K/Pid/2016. Seorang sopir truk menabrak beberapa kendaraan di Pasuruan yang mengakibatkan beberapa orang luka. Penuntut umum menilai hukuman 1 tahun penjara belum mencerminkan rasa keadilan korban. Namun dalil penuntut umum dalam memori kasasi ditepis majelis hakim. Majelis mempertimbangkan perdamaian pelaku dengan korban. Permasalahan kecelakaan lalu lintas antara pelaku dan korban ‘telah diselesaikan secara kekeluargaan di antaranya dengan cara memberikan ganti kerugian dan santunan kepada saksi korban sesuai dengan yang telah mereka sepakati’.

 

Jika Anda adalah sopir yang membawa kendaraan, sebaiknya ingatkan para penumpang menggunakan sabuk pengaman. Sebab, jika kewajiban itu tak digunakan sangat mungkin hukuman sopir menjadi berat dalam hal terjadi kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya penumpang. Dalam Putusan No. 1640 K/Pid/2015, seorang sopir truk di Nunukan Kalimantan Timur telah dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp1 juta. Dalam putusan kasasi tak disinggung adanya perdamaian.

 

(Baca juga: Bila Bertabrakan dengan Motor yang Melaju pada Jalur yang Salah)

 

Pasal 236 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan. Kewajiban mengganti kerugian tersebut dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai para pihak yang terlibat.

 

Faktanya, ada banyak putusan pengadilan yang mengukuhkan dan menghargai tinggi perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban kecelakaan lalu lintas. Jadi, jika nahas serupa menimpa, sebaiknya tidak lari dari tanggung jawab. Berdamai dengan keluarga korban jauh lebih memudahkan proses penyelesaian perkara di kemudian hari.

Tags:

Berita Terkait