Tak Penuhi Syarat dan Prosedur Ini, Putusan Arbitrase Asing Terancam Tak Bisa Dieksekusi
Utama

Tak Penuhi Syarat dan Prosedur Ini, Putusan Arbitrase Asing Terancam Tak Bisa Dieksekusi

Tak ada gunanya memenangkan proses panjang berbiaya mahal dalam arbitrase internasional jika berujung putusan tak dapat dieksekusi. Sekalipun atas putusan non-exequatur order Ketua PN Jakpus masih dapat diajukan upaya kasasi. Ada baiknya para pihak mengantisipasi hal tersebut dengan cermat dan teliti.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Jadi waktu itu memakan waktu cukup lama, proses arbitrasenya 3 tahun, proses non-exequatur-nya 6 bulan dan proses kasasinya 1,5 tahun,” kenang Erie.

 

Erie mengamini bahwa memang UU arbitrase tidak memberi definisi yang jelas soal public order dan sebetulnya hal ini tidak hanya terjadi di Indonesia. Bahkan, tambah Erie, jika merujuk kepada New York Convention pun juga tidak diatur secara jelas soal public order. Disatu sisi, lanjut Erie, itu merupakan bentuk bahwa NY Convention tidak mengintervensi yurisdiksi masing-masing Negara, sehingga memang interpretasi atas public order di masing-masing Negara anggota konvensi berbeda-beda.

 

(Baca Juga: Simak Ulasan Seputar Arbitrase Internasional Ala Expert Lawyer)

 

Yang menjadi persoalan, sambung Erie, ketidakjelasan soal definisi public order mengakibatkan interpretasi berporos pada diskresi majelis hakim, sementara tidak ada yang tau bagaimana hakim mempertimbangkan suatu diskresi. Selanjutnya, jelas Erie, untuk memperoleh exequatur order tidak dikenal intervensi apapun melalui upaya hukum. Hanya saja, pihak lawan bisa saja mensiasati dengan bersurat kepada Ketua PN agar exequatur order tidak dikeluarkan karena dianggap bertentangan dengan public order.

 

“Ketika ini terjadi, tinggal bagaimana Ketua PN bersikap, apakah dia akan mengeluarkan diskresi (exequatur order) berdasarkan kewenangannya atau tidak,” terang Erie.

 

Guru Besar Hukum Internasional FHUI, Hikmahanto Juwana mengibaratkan exequatur layaknya ‘ketok pintu’. Jadi, jelas Hikmahanto, setiap putusan arbitrase dari luar negeri itu harus ketok pintu terlebih dahulu ketika dia akan masuk ke Indonesia. Ketok pintu untuk wilayah Republik Indonesia tempatnya di PN Jakpus, akan tetapi Hikmahanto menjelaskan bahwa untuk eksekusi dilakukan di tempat dimana asset itu berada.

 

“Nah asset itu misalnya ada di Batam-lah atau Surabaya, ya berarti harus pergi ke PN setempat untuk melakukan eksekusi itu. Tak mungkinkan assetnya di Batam tapi lewat exequatur dari PN Jakpus bisa langsung eksekusi asset yang di Batam?” contoh Hikmahanto.

 

Prosedur Pendaftaran Putusan Arbitrase Asing

Cukup rumitnya persyaratan yang dibebankan oleh Pasal 67 UU 30/1999 untuk mendaftarkan putusan arbitrase asing, kata Erie, memang menjadi penyebab tidak adanya jangka waktu pendaftaran putusan arbitrase asing di PN Jakpus. Pada ayat (1) pasal a quo disebutkan bahwa permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera PN Jakpus. Ini sering jadi masalah, kata Erie, khususnya bagi arbiter yang tidak berpengalaman menangani kasus yang melibatkan para pihak dari Indonesia.

Tags:

Berita Terkait