Tak Penuhi Syarat dan Prosedur Ini, Putusan Arbitrase Asing Terancam Tak Bisa Dieksekusi
Utama

Tak Penuhi Syarat dan Prosedur Ini, Putusan Arbitrase Asing Terancam Tak Bisa Dieksekusi

Tak ada gunanya memenangkan proses panjang berbiaya mahal dalam arbitrase internasional jika berujung putusan tak dapat dieksekusi. Sekalipun atas putusan non-exequatur order Ketua PN Jakpus masih dapat diajukan upaya kasasi. Ada baiknya para pihak mengantisipasi hal tersebut dengan cermat dan teliti.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Karena setelah arbitrase diputus, biasanya kan majelis arbitrase bubar, sedangkan saat mau didaftarkan di Indonesia harus sudah dapat surat kuasa dulu dari arbiter. Sehingga pihak yang menang mau tak mau datang ke arbiter untuk minta dibuatkan surat kuasa, padahal arbiternya bisa saja udah di Belgia, ada yang di Kanada, Australia,” jabar Erie.

 

Permasalahan lainnya, ungkap Erie, ketika surat kuasa itu dibuat di Luar Negeri maka berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Luar Negeri No. 09/A/KP/XII/2006/01 (poin 68), dokumen tersebut harus ditandatangani dihadapan notaris dan dilegalisasi di KBRI. Berdasarkan pengamatan Erie, arbiter pada Badan arbitrase internasional seringkali tidak familiar dengan aturan ini, kecuali Singapore International Arbitration Court (SIAC). Di SIAC, ungkap Erie, setelah putusan arbitrase dibacakan mereka sudah menyiapkan surat kuasa.

 

“Jadi sebelum arbiter bubar, mereka tandatangan dulu,” ujar Erie.

 

Selanjutnya, tambah Erie, berdasarkan ayat (2) pasal 67 UU No. 30/1999, dokumen permohonan pelaksanaan putusan arbitrase internasional harus disertai dengan:

1.

Lembar asli atau salinan otentik Putusan Arbitrase Internasional (sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing) dan naskah terjemahan resminya dalam Bahasa Indonesia;

2.

Lembar asli atau salinan otentik Perjanjian yang menjadi dasar Putusan Arbitrase Internasional (sesuai ketentuan perihal otentifikasi dokumen asing) dan naskah terjemahan resminya dalam bahasa Indonesia, dan;

3.

Keterangan dari perwakilan diplomatik Republik Indonesia di Negara tempat Putusan Arbitrase Internasional tersebut ditetapkan, yang menyatakan bahwa Negara pemohon terikat pada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral dengan Negara Republik Indonesia perihal pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional.

 

Setelah dokumen-dokumen tersebut didaftarkan, sambung Erie, maka Ketua PN Jakpus akan mempertimbangkan untuk menerbitkan exequatur order. Namun sebelum itu, jelas Erie, hal yang tidak boleh luput diperhatikan adalah adanya Irah-irah “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,” irah-irah ini wajib ada dalam putusan arbitrase. Tanpa adanya irah-irah tersebut, kata Erie, tidak akan ada kekuatan eksekusi, layaknya akta hak tanggungan atau fidusia yang harus ada irah-irahnya agar fiat executie.

 

Keberatan atas Eksekusi Putusan

Hikmahanto mengakui memang akan selalu ada kemungkinan pihak termohon mengajukan keberatan atas eksekusi putusan arbitrase dengan beragam alasan yang variatif. Biasanya, sambung Hikmahanto, ada 3 alasan yang seringkali digunakan pihak termohon; Pertama,  jika putusan arbitrase dianggap melanggar ketertiban umum atau jika putusan tersebut dilaksanakan akan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, masalah formalitas dan Ketiga, persoalan teknis.

 

“Soal formalitas itu kan biasanya putusan arbitrase harus didaftarkan di PN, ini misalnya tidak didaftarkan. Atau alasan lain mungkin suratnya tidak dilegalisir padahal UU mengatakan seperti itu (putusan harus didaftarkan dan dokumen harus dilegalisir),” jelas Hikmahanto.

Tags:

Berita Terkait