Tak Selamanya Cek Kosong Berakhir Penjara
OPINI

Tak Selamanya Cek Kosong Berakhir Penjara

Terbukti berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

•Bacaan 3 Menit

Penggunaan surat berharga menjadi pilihan bagi para pelaku usaha untuk mempercepat dan mempermudah lalu lintas pembayaran dengan aman. Salah satu surat berharga yang sering digunakan oleh pelaku usaha tersebut adalah cek.

Endang Hadrian. Foto: Istimewa
Endang Hadrian. Foto: Istimewa

Cek dalam Pasal 178 angka 2 dan 3 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) adalah perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu kepada nama yang tertera di cek tersebut. Namun, tidak sedikit permasalahan yang timbul akibat penerbitan cek oleh pelaku usaha hingga berujung pemidanaan. Masalah ini terjadi saat cek akan dicairkan ternyata tidak tersedia cukup dana—bahkan dananya tidak ada—yang dikenal dengan istilah cek kosong.

Baca juga:

Gagal Bayar Paylater, Bisakah Aset Debitur Disita?

Mengenal Seluk-beluk Metode Pembayaran Paylater

Larangan terkait cek kosong semula diatur berdasarkan UU No.17 Tahun 1964 tentang Larangan Penarikan Cek Kosong. Penarik cek kosong saat itu bisa diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau kurungan 20 tahun. Selain itu, penarik cek kosong bisa didenda hingga enam kali nilai cek yang tertulis. Masyarakat akhirnya takut untuk menggunakan cek sebagai alat pembayaran hingga undang-undang itu diganti dengan UU No.12 Tahun 1971 karena dianggap menghambat kelancaran lalu lintas perekonomian pada umumnya dan dunia perbankan khususnya.

Pengaturan selebihnya ada dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 9/13/DASP/2007 tentang Daftar Hitam Nasional Penarikan Cek dan atau Bilyet Giro Kosong. Isinya antara lain peralihan sanksi dari sanksi pidana menjadi sanksi administratif.

Pada kenyataannya sekarang ini pertanggungjawaban penerbitan cek kosong tetap saja dikenakan sanksi pidana dalam klasifikasi penipuan yang diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP. Ketentuan pemidanaan terhadap para penerbit cek kosong juga sudah ada dalam yurisprudensi Nomor 5/Yur/Pid/2018 yang menyatakan “Membayar sesuatu dengan cek/bilyet giro yang tidak ada/tidak cukup dananya untuk membayar, dapat dikualifisir sebagai penipuan”. Yurisprudensi ini telah diterapkan dan dapat ditemukan dalam beberapa perkara terkait pemidanaan cek kosong misalnya Putusan Nomor: 428 K/Pid/2016;

Penerapan sanksi pidana terhadap cek kosong seakan-akan kemunduran hukum. Akibat dari sanksi pidana bagi penerbit cek kosong menyebabkan masyarakat takut bertransaksi menggunakan cek.

Seseorang yang menerbitkan cek pada saat diketahuinya tidak tersedia cukup dana tidak serta merta dikategorikan melakukan penipuan hanya karena telah melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum. Hal ini karena harus dilihat sikap batin (niat atau maksud tujuan) pelaku perbuatan pada saat melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum itu.

Pasal 378 KUHP mensyaratkan adanya unsur kesengajaan sebagai bentuk kesalahan yang menentukan pertanggungjawaban pidana. Unsur dengan sengaja (opzettelijk) merupakan unsur subjektif yang berkenaan dengan sikap batin atau kesalahan (schuld) si pelaku. Dengan demikian, Pasal 378 KUHP ini menunjukkan bahwa tindak pidana ini dengan sengaja. Pengertian sengaja (opzet, dolus), menurut risalah penjelasan (memorie van toelichting) terhadap KUHP Belanda 1881 yaitu sengaja itu sama dengan willens en wetens (dikehendaki dan diketahui).

Menerbitkan cek kosong tidak selamanya dimintakan pertanggungjawaban pidana (penjara). Hal ini terbukti berdasarkan beberapa putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Misalnya Putusan Nomor 1316 K/Pid/2016 bertanggal 14 Desember 2016 yang pada pokoknya putusan tersebut menyatakan bahwa penerbitan cek kosong bukan pidana. Ada juga Putusan Nomor 91 PK/PID/2014yang inti kaidah hukumnya“cek kosong yang sudah dilarang untuk dicairkan tapi tetap dicairkan oleh korban bukan pidana”.

Ada lagi beberapa yurisprudensi Mahkamah Agung yang menyatakan cek kosong bukan pidana antara lain yurisprudensi No.1665 K/Pid/2012 yang pada pokoknya menyatakan: “Bahwa suatu cek yang diberikan sebagai alat penjamin dan hal tersebut disepakati saat pembukuan/pemberian cek sebagai jaminan, maka dengan sendirinya cek tersebut tidak boleh dicairkan dan jika dicairkan dananya tidak cukup, maka tidak terdapat unsur melawan hukum secara pidana”. Kaidah hukum dalam putusan ini adalah ”cek kosong yang hanya sebagai jaminan bukan pidana”.

Masih ada lagi yurisprudensi No. 1033 K/Pid/2017 yang inti kaidah hukumnya adalah“cek kosong yang mana antara terdakwa dan korban masih ada hitung-hitungan yang belum selesai mengenai uang hasil penjualan rumah terdakwa yang telah dijual dan dibeli untuk dirinya, bukan pidana”

Akhirnya, penulis menilai selama penerbitan cek dilakukan dengan iktikad baik maka bukan merupakan perbuatan pidana.

*)Dr.Endang Hadrian, S.H., M.H., adalah Pendiri Endang Hadrian & Partners.

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

surat berhargapembayarantransaksi keuangan
Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H.
Dr. Endang Hadrian, S.H., M.H.

Advokat, mediator, kurator, dan pengurus.

Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info