Tanggung Jawab Pidana Menag Nasaruddin Umar "Gugur" Usai Lapor Gratifikasi Jet Pribadi
Utama

Tanggung Jawab Pidana Menag Nasaruddin Umar "Gugur" Usai Lapor Gratifikasi Jet Pribadi

Jika memang terbukti gratifikasi, Menag akan diminta membayar sesuai hitungan KPK.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Foto: RES
Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar. Foto: RES

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arif Waluyo, menjelaskan bahwa tanggung jawab pidana seseorang atas dugaan gratifikasi dinyatakan gugur jika yang bersangkutan melaporkannya sebelum masa tenggat berakhir. 

Hal ini berlaku bagi Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar yang tengah menjadi sorotan terkait penggunaan fasilitas jet pribadi milik politikus Oesman Sapta Odang (OSO). Menurut Arif, ketentuan dalam Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No.20 Tahun 2001 tentang Tipikor, tidak berlaku karena Menag melaporkan fasilitas tersebut sebelum batas waktu 30 hari kerja, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 C UU Tipikor.

"Beliau menyampaikan laporan sebelum 30 hari kerja. Sesuai Pasal 12 C, jika dilaporkan sebelum tenggat tersebut, maka ketentuan Pasal 12 B (pidana) tidak berlaku," ujar Arif Waluyo di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (23/2).

Baca Juga:

Arif menambahkan bahwa KPK akan memverifikasi laporan tersebut dalam kurun waktu 30 hari kerja untuk menetapkan apakah fasilitas jet pribadi itu berstatus milik penerima atau milik negara. Mengingat pelapor adalah seorang menteri, prosesnya akan dilakukan secara berjenjang hingga ke tingkat pimpinan KPK.

Bila nantinya ditetapkan sebagai milik negara, Menag Nasaruddin Umar wajib membayar uang pengganti sesuai Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan KPK.

"Jika dalam SK ditetapkan harus memberikan kompensasi atau uang pengganti, kami akan sampaikan nominalnya. Hal ini karena ranah gratifikasi di sini berfungsi sebagai upaya pencegahan," jelas Arif.

Sebelumnya, Menag Nasaruddin Umar secara kooperatif menyambangi Gedung ACLC KPK pada Senin (23/2) untuk melaporkan fasilitas jet tersebut. Ia menjelaskan bahwa penggunaan jet pribadi terjadi saat ia menjalankan tugas di Sulawesi Selatan.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info