Penerapan mekanisme restorative justice (RJ) terhadap tindak pidana korporasi sejak tahap penyelidikan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 dianggap berisiko disalahgunakan karena minim pengawasan, serta berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum.
Deputi Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai, sejak desain normatifnya, RJ bagi korporasi dalam KUHAP 2025 telah mengandung persoalan serius. Karena, mekanisme tersebut dapat diterapkan pada tahap penyelidikan yakni pada fase ketika peristiwa pidana, pelaku, maupun korban belum jelas.
“Nah, syarat ini sifatnya alternatif, jadi tidak kumulatif. Jadi misalnya satu saja korporasi mau membayar ganti rugi, ganti ruginya kepada siapapun juga belum clear karena di penyelidikan, korbannya belum jelas, kemudian bisa diselesaikan dengan mendalih restorative justice di penyelidikan,” ujar Maidina dalam Rule of Law Series 2025 bertajuk ‘Menyongsong KUHAP Baru: Jaminan Perlindungan HAM dalam Proses Peradilan Pidana’, Jum'at (19/12/2025) lalu.
Menurut Maidina, karakter syarat RJ yang bersifat alternatif membuka peluang seluruh perkara korporasi diselesaikan di luar proses peradilan tanpa pengujian yang memadai. Dia menekankan tidak adanya kejelasan mengenai siapa korban, siapa pelaku, dan apa peristiwa pidananya membuat mekanisme ini sangat rentan diselewengkan.
“Jadi ini rentan sekali untuk penyalahgunaannya karena di semua aspek, di semua sisi sebelum dan sesudah safeguard-nya sama sekali tidak dipersiapkan,” tegasnya.
Maidina juga menyoroti potensi subjektivitas penyidik dalam menentukan syarat RJ, termasuk penentuan “tindakan korektif” yang dapat dinegosiasikan kepada korporasi. Ketentuan tersebut, menurutnya, tidak hanya mengancam kepastian hukum, tetapi juga berisiko merusak iklim demokrasi dan iklim bisnis.
Dia menambahkan tanpa pengawasan pengadilan, mekanisme RJ di tahap penyelidikan berpotensi menjadi ruang transaksional antara aparat penegak hukum dan korporasi. Dalam situasi tersebut, korban tidak memiliki akses untuk menguji atau menggugat keputusan RJ yang diambil penyidik.
















