Tantangan Pasca UU Kesehatan Terbit
Terbaru

Tantangan Pasca UU Kesehatan Terbit

Seperti mengawal penyusunan dan implementasi peraturan pelaksana yang dimandatkan UU Kesehatan, hingga memerlukan sinergi berbagai pihak dalam implementasi di lapangan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena saat menerima audiensi berbagai organisasi dan lembaga yang mendukung UU Kesehatan di Komplek Gedng Parlemen, Rabu (12/7/2023). Foto: Tangkapan layar youtube
Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena saat menerima audiensi berbagai organisasi dan lembaga yang mendukung UU Kesehatan di Komplek Gedng Parlemen, Rabu (12/7/2023). Foto: Tangkapan layar youtube

Rampung sudah tugas DPR membahas dan memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi UU. Namun masih terdapat pekerjaan rumah berupa tantangan yang masih harus dihadapi DPR sebagai pembentuk UU. Lantas apa saja tantangan tersebut?

Wakil Ketua Komisi IX DPR Emanuel Melkiades Laka Lena, mengatakan ada beberapa tantangan yang akan dihadapi setelah UU Kesehatan terbit. Antara lain mengawal penyusunan dan pelaksanaan peraturan pelaksana agar sesuai dengan mandat UU Kesehatan. Dia menjelaskan UU Kesehatan berdampak besar terhadap kebijakan dan praktik di bidang kesehatan.

Misalnya tentang konsil, kolegium, dan mahkamah kedokteran. Kemudian hubungan organisasi profesi bidang kesehatan dengan pemerintah yang berdampak terhadap tenaga medis dan kesehatan. “Dibutuhkan sinergi dengan berbagai pihak ini harus disorot agar bisa berjalan baik,” ujarnya saat Komisi IX menerima audiensi dari berbagai organisasi dan lembaga yang mendukung UU Kesehatan, Rabu (12/07/2023).

Baca juga:

Pria yang biasa disapa Melki itu menegaskan, UU Kesehatan memberi perlindungan terhadap tenaga medis dan kesehatan yang menjalankan praktik sesuai standar dan etika. Sebagai dinamika demokrasi, Melki memaklumi masih ada organisasi profesi yang menolak UU Kesehatan. Tapi yang jelas, ke depan Komisi IX bakal mengawal terbitnya peraturan turunan UU Kesehatan agar bisa berjalan baik.

Anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago mengaku bersyukur DPR telah berhasil menyelesaikan dan menyetujui RUU Kesehatan menjadi UU. Adanya UU Kesehatan baru seharusnya membuat tenaga medis dan kesehatan bergembira terutama apoteker karena selama ini tidak ada UU yang mengatur profesi apoteker.

“Dengan adanya UU Kesehatan posisi apoteker menjadi jelas dan punya pedoman,” ujarnya.

Begitu juga dengan profesi perawat, mengingat upah yang diterima perawat di daerah sangat kecil dan harus didorong untuk terus ditingkatkan. Profesi perawat sama seperti tenaga medis dan kesehatan lainnya harus mendapat perlindungan. Soal kritik yang menyebut UU Kesehatan diterbitkan dengan terburu-buru, Irma mengatakan jika kualitas UU tersebut baik maka layak untuk diterbitkan segera.

Tags:

Berita Terkait