The Hague Conference On Private International Law dan Kepentingan Indonesia
Kolom

The Hague Conference On Private International Law dan Kepentingan Indonesia

Indonesia diharapkan tidak lagi sebatas sebagai connected party di HCCH, tapi juga menjadi negara anggota HCCH.

Bacaan 6 Menit

Kembali pada kebingungan peristilahan sebagaimana dinyatakan di awal tulisan ini. Penyebutan “Hague Conference” merujuk pada organisasinya yang juga dikenal sebagai ‘HCCH’, sedangkan penyebutan ‘Hague Conventions’ atau ‘HCCH Conventions’ merujuk pada instrumen-instrumen hukum yang dihasilkan oleh Hague Conference/HCCH.

HCCH sebagai Organisasi Antarpemerintah

HCCH memiliki 91 anggota yang terdiri dari Uni Eropa dan 90 negara yang mewakili semua kawasan di dunia. Selain itu, terdapat pula negara-negara yang belum menjadi anggota HCCH tetapi merupakan negara peserta dari konvensi yang dihasilkan oleh HCCH. Negara-negara seperti ini disebut dengan istilah ‘connected parties’. Jangkauan kerja HCCH dengan jumlah anggota HCCH dan connected parties itu meliputi lebih dari 150 negara.

HCCH diatur dan didanai oleh anggotanya yang menjalankan wewenang melalui dua organ. Pertama adalah Council on General Affairs and Policy yang bertemu setiap tahun untuk meninjau kemajuan dan menetapkan program kerja HCCH di tahun berikutnya. Kedua adalah Council of Diplomatic Representatives yang bertemu setiap tahun untuk menyetujui anggaran dan pembagian biaya HCCH di antara para anggota.

Selain itu ada Permanent Bureau (Biro Permanen) yang dikenal dengan inisal ‘PB’ sebagai sekretariat dari HCCH yang berkantor pusat di Den Haag, Belanda. Dr. Christophe Bernasconi saat ini menjabat sebagai Sekretaris Jenderal pada HCCH PB. PB bertanggung jawab antara lain atas penyelenggaraan berbagai pertemuan kerja HCCH, pelaksanaan penelitian persiapan dan perundingan, dan mendukung pengoperasian yang tepat dari instrumen-instrumen hukum HCCH. Selain berkantor pusat di Den Haag, HCCH juga memiliki Kantor Regional untuk Amerika Latin dan Karibia di Buenos Aires, Argentina dan Kantor Regional untuk Asia dan Pasifik di Hong Kong, Cina.

Bahasa Prancis adalah satu-satunya bahasa resmi yang digunakan HCCH saat awal berdiri sampai dengan tahun 1964. Lalu bahasa Inggris diadopsi sebagai bahasa resmi kedua setelah tahun 1964. Pengadopsian bahasa Inggris bertujuan untuk memfasilitasi negara-negara anggota dengan tradisi hukum Anglo Saxon yang berbahasa Inggris—seperti Amerika Serikat, Kanada, dan Australia. HCCH berusaha untuk menjembatani kepentingan negara-negara dengan tradisi hukum Kontinental dan negara-negara dengan tradisi hukum Anglo Saxon. Terkini, pertemuan Council on General Affairs and Policy pada Maret 2023 memutuskan bahwa bahasa Spanyol akan menjadi bahasa resmi HCCH yang ketiga terhitung sejak 1 Juli 2024.

Indonesia belum menjadi negara anggota HCCH sampai saat ini. Namun, Indonesia adalah salah satu ‘connected parties di HCCH untu 1961 Apostille Convention. Konvensi ini telah berlaku untuk Indonesia sejak 4 Juni 2022.

Diskusi antara HCCH dan Pemerintah Indonesia masih terus berlangsung untuk mempererat hubungan keduanya. Indonesia diharapkan tidak lagi sebatas sebagai ‘connected party’ di HCCH. Diskusi-diskusi tersebut menjajaki peluang Indonesia untuk menjadi negara anggota HCCH termasuk juga menjadi negara peserta dari 1965 Service Convention dan 1970 Evidence Convention.

*)Priskila Pratita Penasthika, Dosen Hukum Perdata Internasional pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait