Tiga Alasan Masyarakat Gugat Presiden terkait Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah
Terbaru

Tiga Alasan Masyarakat Gugat Presiden terkait Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah

Gugatan ini meminta PTUN agar dalam putusannya menyatakan pemerintah telah melakukan perbutan melawan hukum, memerintahkan Presiden membentuk PP terkait penunjukkan penjabat kepala daerah, dan meninjau kembali penunjukan kepala daerah yang dilakukan tanpa dasar hukum.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Seperti warga Banten yang menggugat penunjukkan kepala daerah, hingga Gubernur Sulawesi Tenggara yang menolak melantik penjabat bupati/walikota. Malahan, dwifungsi TNI seolah dihidupkan kembali ketika tentara aktif diangkat sebagai penjabat di beberapa wilayah. Seperti di Provinsi Aceh, yang juga memicu adanya gugatan masyarakat. Bahkan di beberapa wilayah seperti Jakarta, protes masyarakat marak diajukan lantaran ketidakjelasan batasan kewenangan penjabat ketika menyimpang dari Rencana Pembangunan Daerah yang disepakati sebagai acuan kerja hingga Pilkada serentak.

Ketiga, Presiden berpotensi menyalahgunakan kekuasaan dalam pengangkatan penjabat kepala daerah yang mengancam otonomi daerah dan hak politik masyarakat. Menurutnya, perlu ditekankan prinsip otonomi daerah dan desentralisasi menjadi tonggak pemerintahan daerah yang membedakannya dengan rezim otoriter orde baru yang sentralistik.

Dia menilai ketiadaan aturan yang jelas berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh pemerintah pusat yang mengakibatkan penunjukkan penjabat kepala daerah tidak transparan dan akuntabel. Bahkah tidak menghasilkan pemimpin yang kompeten, berintegritas dan sesuai aspirasi daerah sebagaimana disampaikan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi. Karenanya, praktik tersebut memusatkan kembali kekuasaan dan otoritas pada pemerintah pusat yang tentu saja mengancam prinsip otonomi daerah.

Pengacara Publik LBH Jakarta Charlie Albajili menambahkan mengacu pada tiga alasan tersebut, LBH Jakarta bersama para penggugat meminta masyarakat tak boleh hanya menjadi penonton saat prinsip demokrasi dan hak masyarakat disimpangi. Dia berharap gugatan ke PTUN Jakarta dapat mengoreksi kekuasaan pemerintah pusat yang dinilai berlebihan.  

Untuk itu, pihaknya berharap putusan PTUN Jakarta dapat menyatakan tindakan pengabaian tanggung jawab hukum pemerintah dan potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penunjukkan penjabat kepala daerah sebagai tindakan melawan hukum penguasa atau pemerintah. Tak hanya itu, gugatan tersebut meminta PTUN agar dalam putusannya nanti memerintahkan Presiden membentuk PP terkait penunjukkan penjabat kepala daerah.

“Dan meninjau kembali penunjukan kepala daerah yang dilakukan tanpa dasar hukum peraturan turunan yang dirumuskan dengan menjamin partisipasi bermakna masyarakat,” katanya.

Tags:

Berita Terkait