Ia melanjutkan bahwa nilai kekayaan intelektual memiliki nilai yang lebih tinggi daripada nilai aset.
“Contohnya saja akuisisi yang terjadi pada PT Sari Husada yang pada tahun 2004 dinilai dengan harga Rp4 triliun dengan pembagian Rp1 triliun untuk aset fisik dan Rp3 triliun untuk merek. Kemudian pada tahun 2006 nilainya naik sebesar Rp22 triliun dengan pembagian Rp2 triliun untuk aset fisik dan Rp20 triliun untuk merek,” jelasnya.
Melihat tingginya penghargaan yang diberikan terhadap kekayaan intelektual hendaknya membuat aspek kekayaan intelektual menjadi penting dalam industri ekonomi kreatif, karena hal ini akan merangsang lahirnya inovasi dan kreasi yang baru.
Karena kekayaan intelektual dapat dimanfaatkan nilai ekonominya, maka semakin tinggi reputasi kekayaan intelektual yang dihasilkan maka semakin tinggi nilai ekonomi yang bisa dimanfaatkan.