Tim Hukum Prabowo-Gibran: Permohonan Pemohon Lebih Banyak Narasi Bukan Bukti
Melek Pemilu 2024

Tim Hukum Prabowo-Gibran: Permohonan Pemohon Lebih Banyak Narasi Bukan Bukti

Permohonan pemohon dianggap cenderung banyak mempersoalkan pihak pemerintah, bukan termohon KPU. Tim Hukum Prabowo-Gibran mengklaim bakal mudah mematahkan argumentasi permohonan pemohon.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 5 Menit
Tim hukum Prabowo-Gibran saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Instgram Yusril Ihza Mahendra
Tim hukum Prabowo-Gibran saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Instgram Yusril Ihza Mahendra

Rampung sudah persidangan pertama permohonan sengketa perkara perolehan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dimohonkan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) di Gedung MK. Pembacaan surat permohonan hingga petitum telah dibeberkan secara gamblang di depan para hakim konstitusi. Lantas bagaimana tanggapan dari pihak terkait, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka?.

Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan setelah menyimak pembacaan permohonan pemohon, cenderung lebih didominasi dengan narasi, asumsi dan hipotesa ketimbang penyampaian bukti. Narasi  dan asumsi bukan bukti. Tapi asumsi dan narasi mesti dibuktikan. Begitupula ‘patut diduga’ haruslah dibuktikan.

“Jadi banyak narasi yang dibangun daripada fakta-fakta,” ujarnya memberikan keterangan kepada wartawan seusai persidangan di Gedung MK, Rabu (27/3/2024).

Kendati demikian, Prabowo-Gibran yang notabene sebagai pihak terkait bakal menyusun jawaban terhadap permohonan pemohon tertulis secara hati-hati. Namun demikian, Yusril menegaskan dalam permohonan pemohon secara umum tidak terdapat hal yang sulit untuk dijawab alias mudah dibantah permohonan pemohon. Dia mengatakan, dalam persidangan sengketa perkara PHPU, pemohon mesti berdalih hasil perhitungan suara yang betul bukanlah yang dilakukan KPU, tapi versi pemohon.

“Tapi tidak ada di permohonan,” katanya.

Baca juga:

Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menambahkan argumentasi yang dibangun dalam permohonan pemohon sebagai penggiringan opini masyarakat. Menurutnya, sengketa PHPU Pilpres  terdapat pihak termohon KPU. Tapi berdasarkan pengamatannya saat pembacaan permohonan pemohon, Otto tidak melihat satupun perbuatan KPU yang dipersoalkan.

“Tapi malah dipersoalkan tindakan pemerintah dan presiden yang bukan menjadi pihak dari sengketa ini. Pihak 02 juga tidak ada yang dipersalahkan, justru pemerintah yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait