Kepatuhan dan taat hukum adalah kunci krusial dalam menjalankan sebuah perusahaan. Hal ini akan memunculkan risiko yang bisa berdampak terhadap performa bisnis. Apalagi, kecenderungan regulasi yang berubah dari waktu ke waktu.
“Kepatuhan hukum dan manajemen risiko saling berkaitan yang di dalamnya ada strategi bagaimana penerapan antifraud,” ujar Diki Andikusumah, Partner Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP) dalam Webinar Anti-Fraud Hukumonline, Kamis (16/5/2024).
Baca juga:
- Tiga Poin Penyusunan Rancangan Perpres Kepatuhan Hukum
- Pentingnya Peran In House Membantu Perusahaan Memenuhi Kepatuhan Regulasi
Menurut Diki, saat ini beberapa bisnis atau perusahaan tidak memiliki mekanisme antifraud di dalamnya. Memang ada yang menerapkannya, tapi tidak dilaksanakan secara menyeluruh.
Regulasi yang ada saat ini lebih banyak mengatur di ranah asuransi dan perbankan. Masih menjadi pekerjaan rumah bagi perusahaan selain di dua bidang tersebut dalam manajemen risiko antifraud.
Secara umum risiko hukum muncul dari kegagalan perusahaan dalam menjalankan prosedur dan kebijakan yang berlaku. Perlu adanya penguatan pengelolaan risiko hukum agar terhindar dari risiko-risiko yang dapat merugikan jalannya bisnis perusahaan.
Kewajiban kepatuhan hukum oleh perusahaan sudah memiliki dasar regulasi dalam Pasal 2 UU No.40 Tahun 2009 tentang Perseroan Terbatas. Isinya menyatakan perseroan harus mempunyai maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.