Tips Menjaga Hubungan Baik Advokat dan Klien
Utama

Tips Menjaga Hubungan Baik Advokat dan Klien

Semua bentuk layanan hukum yang diberikan advokat harus tertulis dalam perjanjian. Advokat harus menjunjung profesionalitas, kode etik, dan menunjukkan upaya maksimal dalam memberi pelayanan. Di sisi lain, klien harus jujur mengungkapkan berbagai hal terkait kasusnya kepada advokat dan melaksanakan apa yang sudah menjadi kesepakatan.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Diskusi daring bertajuk 'Jurus Agar Lawyer Tidak Digugat Klien' live Facebook Hukumonline, Jumat (22/1). Foto: Hol
Diskusi daring bertajuk 'Jurus Agar Lawyer Tidak Digugat Klien' live Facebook Hukumonline, Jumat (22/1). Foto: Hol

Sebagai sebuah profesi, advokat memiliki sisi bisnis dan tanggung jawab moral yang seharusnya berjalan beriringan. Dalam praktik, bila kebutuhan dan kepentingan klien tak sesuai harapan bisa berimbas retaknya hubungan antara advokat dan klien dengan berbagai sebab. Untuk itu, penting bagi keduanya untuk menjaga hubungan yang baik agar kepentingan advokat dan klien terpenuhi secara seimbang.  

Advokat Senior sekaligus Founding Partners Adams & CO, David M.L. Tobing berbagi pengalaman bagaimana cara menjaga hubungan baik dengan klien dalam diskusi secara daring bertajuk “Jurus Agar Lawyer Tidak Digugat Klien” live Facebook Hukumonline, Jumat (22/1/2021). (Baca Juga: Gugatan Eks Klien, Ancaman bagi Profesi Advokat)  

David mengatakan salah satu hal terpenting menjaga hubungan baik antara advokat dan klien yakni segala bentuk pelayanan hukum yang diberikan advokat harus tertuang secara tertulis dalam perjanjian dengan klien. Perjanjian itu memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Misalnya, tentang biaya, setidaknya harus menjelaskan berapa ongkos yang diberikan untuk advokat berikut dengan pajaknya. Kemudian biaya transportasi, akomodasi, gugatan ke pengadilan, dan success fee.

Perjanjian ini penting untuk dibuat sekalipun perkara ditangani oleh advokat dilakukan secara pro bono (gratis). Misalnya, untuk perkara pro bono bisa dijelaskan dalam perjanjian itu bahwa layanan tidak dikenakan biaya dan sebagainya. “Jika memang pro bono, advokat harus komitmen sejak awal sampai akhir bahwa ini ditangani secara pro bono, ini perlu diatur (dituangkan, red) dalam perjanjian,” kata dia.

David mengingatkan kepada advokat bahwa klien harus diasumsikan buta hukum, tidak mengerti hukum formil dan materil. Oleh karena itu, tugas advokat untuk menjelaskan bagaimana proses dan tahapan gugatan di pengadilan hingga upaya hukum tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Perlu dijelaskan pula kepada klien tentang proses eksekusi puitusan dan biayanya.

“Sekaligus success fee, harus jelas di tahap mana advokat bisa mendapatkannya. Sebaiknyan success fee baru diterima setelah klien mendapatkan haknya secara riil,” saran David.  

Menurut David, biaya layanan dapat berpotensi menjadi sebab terganggunya hubungan baik antara advokat dengan klien. David menyebut salah satu klien yang pernah dibantunya tidak membayar ongkos layanan. Jika kesepakatan tentang biaya ini tidak diatur jelas dalam perjanjian, dapat menyebabkan advokat tidak mau lagi memperjuangkan hak klien.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait