Tolak Pencekalan, Bos Texmaco dan Mbak Tutut Gugat Kemenkeu ke PTUN
Terbaru

Tolak Pencekalan, Bos Texmaco dan Mbak Tutut Gugat Kemenkeu ke PTUN

Keduanya dicegah ke luar negeri terkait dengan piutang negara dalam hal ini BLBI.

Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Foto: RES
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Foto: RES

Siti Hardijanti Rukmana atau Tutut Soeharto alias Mbak Tutut melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain Mbak Tutut, gugatan terhadap Kementerian Keuangan juga dilayangkan Marimutu Sinivasan. 

Marimutu adalah Bos PT Texmaco merupakan salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Dia diketahui pernah mencoba ke luar negeri dengan alasan berobat, tetapi akhirnya ditangkap petugas Imigrasi Kelas II Entikong, Kalimantan Barat. 

"Memerintahkan kepada Tergugat agar menunda pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 192/MK/KN/2025 tanggal 27 Mei 2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sinivasan alias Marimutu Sinivasan Dalam Rangka Pengurusan Piutang, sampai adanya putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap," begitu bunyi petitum penundaan gugatan tersebut. 

Baca Juga:

Marimutu dalam perkara dengan nomor 281/G/2025/PTUN.JKT juga meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Selain itu, dia meminta majelis hakim untuk menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 192/MK/KN/2025 tanggal 27 Mei 2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sinivasan alias Marimutu Sinivasan Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.

"Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 192/MK/KN/2025 tanggal 27 Mei 2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sinivasan alias Marimutu Sinivasan Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara," bunyi petitum pokok perkara. 

Gugatan Mbak Tutut

Gugatan Marimutu tidak jauh berbeda dengan gugatan dari Tutut Soeharto kepada Menkeu. Gugatan wanita biasa disapa Mbak Tutut, itu juga terkait dengan pencegahan ke luar negeri. Perkaranya didaftarkan ke PTUN Jakarta, 12 September 2025, dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT. Berdasarkan gugatan itu, diketahui Tutut dicegah ke luar negeri terkait dengan piutang negara dalam hal ini BLBI, pada 17 Juli 2025.

Dia disebut memiliki utang kepada negara sebagai penanggung utang BLBI PT Citra Mataram Satriamarga Persada atau CMSP dan PT Citra Bhakti Margatama Persada atau CBMP. "Bahwa Tergugat telah menyatakan Penggugat sebagai Penanggung Utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (PT CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (PT CBMP) karena diklaim memiliki Utang kepada Negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia," demikin dikutip dari SIPP PTUN Jakarta. Tutut menilai upaya pencekalan yang diterbitkan oleh Kemenkeu lantaran dianggap memiliki utang kepada negara merugikan dirinya. 

Oleh sebab itu, Tutut meminta PTUN Jakarta untuk mengabulkan gugatannya secara keseluruhan. Dia juga meminta Pengadilan menyatakan Menkeu melanggar hukum. "Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Pejabat Pemerintahan (in casu: Menteri Keuangan RI) terhadap Penggugat," bunyi gugatan tersebut. 

Kemudian, PTUN diminta untuk menyatakan KMK No.266/MK/KN/2025 batal, tidak sah, atau tidak memiliki kekuatan hukum, beserta seluruh dokumen turunannya. PTUN juga diminta mewajibkan, menghukum atau memerintahkan Tergugat dalam hal ini juga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu. 

Menanggapi gugatan Mbak Tutut, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. “Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” ujar Purbaya seperti dikutip Antara

Sementara, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengatakan Kementerian Keuangan belum mendapatkan pemberitahuan resmi mengenai gugatan tersebut. “Sampai saat ini kami belum menerima surat terkait hal tersebut,” ujar Deni.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info