Tony Wenas, Terdepan Menjaga Etika Bisnis dalam Perusahaan
CEO of the Month

Tony Wenas, Terdepan Menjaga Etika Bisnis dalam Perusahaan

Di tahun 2022 saja, PT Freeport Indonesia mengklaim perusahaan telah memberi penerimaan negara dari pajak, royalti, deviden, dan pungutan lainnya mencapai Rp 55 triliun. Tony Wenas menekankan pentingnya corporate value menjadi pedoman bagi perusahaan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 7 Menit
Tony Wenas, Terdepan Menjaga Etika Bisnis dalam Perusahaan
Hukumonline

Siapa yang tak kenal dengan Tony Wenas? Ia adalah Presiden Direktur dari PT Freeport Indonesia (PTFI) yang telah menjabat sejak 2018 sekaligus pemusik senior yang tergabung dalam Solid ‘80. Namanya kian melejit saat proses negosiasi antara PTFI dengan Pemerintah lewat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait divestasi saham Freeport sebesar 51 persen yang semula hanya 9,36 persen pada Agustus 2017 melalui Holding BUMN MIND ID.

Selain besaran divestasi PTFI sebesar 51 persen sebagai kepemilikan nasional Indonesia, disepakati pula persetujuan perpanjangan masa operasi hingga maksimal 2x10 tahun hingga 2041 berdasarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) menggantikan Kontrak Karya (KK) yang seharusnya berakhir pada tahun 2021. Kala itu, Tony Wenas masih menduduki posisi Executive Vice President & Director PTFI.

Kini, di bawah kepemimpinannya, perusahaan tambang emas, perak, dan tembaga terbesar di dunia ini menaungi sekitar 30 ribuan karyawan. Dari jumlah itu, komposisi karyawan PTFI terdiri atas 2 persen Tenaga Kerja Asing (TKA); 40 persen pekerja lokal asli Papua; dan sisanya karyawan WNI dari berbagai daerah di Indonesia. Bahkan, terdapat seorang Direksi yang asli Papua, 9 Vice President asli Papua, dan 150-an pada Managerial Level yang juga merupakan pekerja lokal asli Papua.

“Saya rasa di Freeport Indonesia itu soal kesejahteraannya jauh di atas perusahaan-perusahaan lain di Indonesia. Tapi sekali lagi, namanya Tony Wenas gajinya bukan Rp 70 miliar (sebagaimana informasi yang beredar, red). Tidak ada orang di Indonesia gajinya Rp 70 Miliar, mau itu sebulan apalagi setahun pun juga gak ada. Tapi kalau ditanya kesejahteraan karyawan kita, silahkan ditanya langsung saja (kepada para karyawan),” ungkap Tony Wenas saat berbincang dengan Hukumonline di kantornya, Rabu (31/1/2024).

Baca juga:

Anggota Dewan Penasihat Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (PERHAPI) ini melanjutkan bagaimana PTFI memiliki standar tersendiri dalam upaya menjamin kesejahteraan karyawannya. Bagi karyawan pada level paling rendah yang baru mulai bekerja sekalipun bisa mencapai Rp 10-12 juta per bulan. Perusahaan memastikan gaji karyawan yang diberikan jauh di atas UMP (Upah Minimum Provinsi).

Sementara untuk pendapatan perusahaan atau kontribusi kepada negara, PTFI tidak sebatas bergantung pada produksi, tetapi juga harga. Sebab, produk tambang harga jualnya yang mengatur itu (mekanisme) pasar. “Jadi kalau pasarnya lagi tinggi, besaran sumbangsih kepada negara (ikut naik). Tahun 2022 saja kita memberi penerimaan negara dari pajak, royalti, deviden, dan pungutan lainnya itu mencapai Rp 55 triliun. Dari Rp 55 triliun itu, Rp 8,7 triliun ke Pemerintah Daerah,” kata dia.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait