Top Tier Law Firm Indonesia Bersiaga Hadapi Dampak Covid-19, Seperti Apa?
Utama

Top Tier Law Firm Indonesia Bersiaga Hadapi Dampak Covid-19, Seperti Apa?

Strategi bertahan dipersiapkan setidaknya enam bulan ke depan. Pelepasan pegawai dihindari meski tetap menjadi opsi.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

Beban lainnya yang dihadapi law firm adalah tidak dimasukkan dalam daftar penerima insentif pajak untuk wajik pajak terdampak. “Fokus insentif pemerintah pada industri real. Sektor industri jasa seperti law firm tidak termasuk,” Kasmali menjelaskan.

Ia merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23 Tahun 2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona yang telah berlaku efektif sejak 1 April 2020. Pemerintah memberikan setidaknya empat insentif untuk meringankan beban wajib pajak perorangan dan badan usaha yang terdampak virus Corona.

Insentif perpajakan lainnya ada pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No.1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Persyaratan pekerja yang mendapat insentif harus merupakan karyawan pada 440 bidang industri tertentu dalam PMK No.23 Tahun 2020. Insentif juga diberikan pada perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). Selain itu, pekerja juga harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Kasmali mengungkapkan upaya bersama top tier law firm yang hampir semua berada di Jakarta. “Kami melakukan komunikasi lintas law firm untuk mengupayakan keringanan perpajakan,” kata Kasmali. Ia mengatakan para managing partner telah intensif berkomunikasi sejak hari Minggu lalu. “Kami memahami pajak adalah pemasukan terbesar pemerintah terutama saat seperti ini. Tapi kami masih akan mencoba,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait